Nasional

Kuasa Hukum Tersangka Ach. Rojiun Pertanyakan Siapa Pemberi Suap

×

Kuasa Hukum Tersangka Ach. Rojiun Pertanyakan Siapa Pemberi Suap

Sebarkan artikel ini
1566579075943

SAMPANG, limadetik.com — Proses pemeriksaan atas tersangka Ach. Rojiun dan Moh. Edi Wahyudi terus berlanjut, pasalnya tersangka merupakan dua pejabat Dinas Pendidikan Sampang yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sampang atas kasus Fee Proyek Ruang Kelas Belajar (RKB) SDN 02 Banyuanyar.

Baca juga: Jaksa Panggil Puluhan Kepsek Terkait Pengembangan Penarikan Fee Proyek

Melalui Arman Syahputra kuasa hukum tersangka Ach. Rojiun dan Moh. Edi Wahyudi  ketika dihubungi menerangkan masih menunggu hasil perkembangan proses pemeriksaan kliennya hari ini.

“Jadi ya kita lihat saja nanti proses perkembangannya seperti apa dari pengakuan Rojiun, karena proses pemeriksaanya belum selesai dan tuntas, Insya Allah dilanjutkan hari senin nanti” ujar Arman Syahputra, kepada Limadetik.com, Jumat (23/8/2019).

Baca juga: Dua Pejabat Disdik Tertangkap Karena Fee Proyek, DPRD Sampang: Tidak Baik dan Tidak Terpuji

Arman Syahputra menerangkan bahwa kasus yang dihadapi kliennya seolah-olah kronologisnya karena menerima suap. “Sekarang pemberi suapnya siapa ini ?. Gimana proses tindakannya” tanya Arman Syahputra.

Disinggung soal pasal berapa yang disangkakan kepada kliennya, Arman menerangkan masih belum paham pasal berapa yang disangkakan kepada kliennya.

“Saya sementara belum paham apa pasal 12 atau pasal 2 apa pasal 3 nya, karena memang dari kejaksaan masih belum ada surat dakwaannya terkait masalah itu” jelas Arman Syahputra.

Terkait langkah hukum apa yang akan diambil, Arman Syahputra menerangkan masih belum mengambil langkah hukum apa-apa, karena dirinya masih menunggu hasil pemeriksaan dari kejaksaan.

“Beliau masih di periksa satu kali sebagai tersangka setelah penangkapan itupun belum tuntas” pungkasnya. (zmn/yd)