Nasional

Lagi, Warga Kepulauan Kangean Diringkus Polisi Karena Narkoba

×

Lagi, Warga Kepulauan Kangean Diringkus Polisi Karena Narkoba

Sebarkan artikel ini
Lagi, Warga Kepulauan Kangean Diringkus Polisi Karena Narkoba
FOTO: NH, saat berada di Mapolsek Arjasa

SUMENEP, Limadetik.com – Lagi-lagi warga Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep, karena kasus terlibat peredaran Narkoba.

Sumber Polisi melalui Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan kejadian penangkapan terhadap NH (44) warga Desa Laok Jang-jang, Kecamatan Arjasa sesaat terduga menerima kiriman paketan yang diduga berisikan barang terlarang pada Rabu (20/10/2021) sekira pukul 08.30 Wib.

“Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat jika akan ada orang menerima paket narkoba yang dikirim melaui jasa pengiriman barang ke Pulau Kangean” katanya, Kamis (21/10/2021).

Selanjutnya, kata Widi, petugas Kepolisian melakukan penyilidikan dan mendapatkan informasi dari jasa pengiriman bahwa pemilik barang sudah mengambil kirimannya.

“NH ditangkap saat berada di Lorong Kecil Dusun Nyangkreng, Desa Arjasa. Saat itu dia (terduga) sedang membawa barang paketan yang baru saja diambilnya dari jasa pengiriman” ungkap Widi.

Sebelum dilakukan penangkapan oleh Satresnarkoba Polres Sumenep lanjut mantan Kapolsek Kota Sumenep itu, terduga sempat melarikan diri namun berhasil dikejar Polosi.

“Pemilik barang ini sempat lari saat didekati oleh petugas Kepolisian. Dan akhirnya tertangkap di lorong kecil nyangkreng Kecamatan Arjasa” jelasnya.

Dari tangan NH (44) Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kotak kecil yang masih lengkap dengan bertulisakan JNE Express yang didalamnya terdapat sejumlah narkoba jenis ganja.

“Semua barang bukti yang diamankan Satreskoba Polres Sumenep diakui oleh NH adalah miliknya. Dan sempat dibuang oleh terduga ke atap rumah orang” tandasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep antara lain, satun kantong plastik klip sedang berisi Narkotika jenis Ganja berat kotor ± 8,72 gram, satu buah kotak kardus ukuran kecil berisolasi sebagai bungkus Narkotika jenis Ganja.

Kemudian, sobekan plastic berisolasi sebagai bungkus Narkotika Jenis Ganja. Sebuah plastic bertuliskan JNE EXPRESS sebagai bungkus Narkotika jenis Ganja dan satu unit HP merk OPPO warna Biru Tua.

Kini terduga dan barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Arjasa, dan terduga akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009, tentang narkotika