Nasional

Memasuki Pemeriksaan Ketiga Kasus Fee Proyek SDN 02 Banyuanyar, Kejari: Sudah Diungkap Semua, Sudah Ada Kaitannya Perintah Siapa

×

Memasuki Pemeriksaan Ketiga Kasus Fee Proyek SDN 02 Banyuanyar, Kejari: Sudah Diungkap Semua, Sudah Ada Kaitannya Perintah Siapa

Sebarkan artikel ini
1567511014166

SAMPANG, limadetik.com — Tahapan pemeriksaan terhadap tersangka AR dan MEI dua pejabat Dinas Pendidikan Sampang yang sebelumnya ditangkap atas kasus fee pembangunan Ruang Kelas Belajar (RKB)  SDN 02 Banyuanyar telah memasuki pada tahap pemeriksaan ketiga pada senin 02 September  2019.

Saat di konfirmasi Arman Syahputra, penasehat Hukum dari kedua tersangka menerangkan bahwa dalam pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kronologis penangkapan terhadap kliennya.  “Kronologisnya sudah di jelaskan semua oleh tersangka” kata Arman Syahputra saat dihubungi Limadetik.com, Selasa (3/9/2019).

Menurut Arman syahputra AR yang ditelepon oleh Kepala Sekolah SDN 02 Banyuanyar untuk datang ke sekolah. “Setelah di sana dia ditemui oleh kepala sekolah.” ujar Arman.

Arman Syahputra meuturkan tersangka AR di sekolah hanya menjelaskan terkait proses pekerjaan secara teknis, dan mengatakan bahwa tidak ada permintaan dana partisipasi.

“Kemudian itu kepala sekolah menyerahkan bingkisan yang diduga uang, di sana hanya berbicara  masalah teknik pekerjaan, banyak saksinya kok pak AR bilang seperti itu” jelas Arman.

Sementara itu, Kejari Sampang, melalui Kasi Pidsus Edi Sutomo, saat ditemui tidak banyak menjelaskan terkait hasil pemeriksaan yang ketiga terhadap tersangka AR dan MEI.

“Sudah diungkap semua, ada kaitannya itu perintah siapa,” kata Edi Sutomo, ujar Edi Sutomo, di Kantor Kejari Sampang kepada media ini.

Namun ketika ditanya lebih lanjut Edi Sutomo belum bisa menyebutkan siapa pihak yang memberikan perintah kepada kedua tersangka dalam kasus fee proyek RKB di SDN 02 Banyuanyar.Dengan senyum Edi Sutomo menjawab “Jangan disebut” tepis Edi Sutomo dengan senyum.

Edi Sutomo menjelaskan bahwa tersangka ketika datang ke SDN 02 Banyuanyar merupakan inisitif dari tersangka, bukan dalam rangka tugas kedinasan.

“Tidak ada tugas dinas, inisiatif diri sendiri, terkait fee, tersangka bolak balik telpon.” terang Edi Sutomo.

Disinggung soal jadwal pemanggilan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Sampang, menurutnya menunggu selesai pemeriksaan terhadap kedua tersangka. “Pemanggilan lagi ada hari jumat saksi lain, selesai minggu ini, minggu depan” pungkasnya. (zmn/yd)