SAMPANG, Limadetik.com – Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Nomor 7 tahun 2020 tentang kreteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman corona virus disease (covid 19).
Diterangkan tujuan dari Surat Edaran tersebut untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dan meningkatkan pencegahan penyebaran wabah covid 19.
Ada beberapa persyaratan yang harus warga patuhi, terutama bagi warga yang akan dan melakukan perjalanan keluar daerah/kota. Seperti kelengkapan surat keterangan PCR atau surat keterangan rapid test sebagaimana yang diterangkan dalam surat edaran tersebut.
Baca juga: Angka Positif Covid-19 di Kabupaten Sampang Tembus 102 orang
Menurut Tim Gugus Tugas Kabupaten Sampang, di konfirmasi melalui juru bicara Tim Gugus Tugas Kabupaten Djuwardi menerangkan bahwa Surat Edaran Nomor 7 tahun 2020 ini sangat antisipatif dan rasional.
Sedang untuk kabupaten sampang, menurut Djuwardi penerapan protokol kesehatan sudah diberlakukan.
“Namun untuk persyaratan warga pergi dan datang dengan keterangan rapid test atau swab kaitanya dengan adaptasi situasi agar tetap produktif dan aman pandemi masih perlu terus kita optimalkan” kata Djuwardi.
Lanjut Djuwardi agar percepatan memutus rantai penyebaran covid 19 akan segera teratasi.
Terkait sejauh mana ke optimalan dalam menjaga arus warga yang dari luar daerah sampang yang masuk ke sampang benar-benar telah aman dari covid 19,Djuwardi hanya menerangkan peran Dinas Kesehatan/ puskesmas dalam melayani surat keterangan kesehatan.
Baca juga: Kebutuhan Keterangan PCR/Rapid Test Untuk Kepentingan Perjalanan di Masa Pandemi Covid 19
“Sekarang Dinas Kesehatan/ puskesmas juga sudah selalu siap melayani surat keterangan kesehatan bagi warga yang berpergian” terang Djuwardi.
Untuk keberadaan posko Tim Gugus sendiri yang berada di jembatan timbang kecamatan jrengik,kabupaten sampang dalam melakukan check point dan mengawasi masuknya warga luar ke Sampang , menurut Djuwardi penjagaan di jembatan timbang dari awal di siapkan untuk pemeriksaan thermoscener dan jumlah orang yang masuk sampang.
“Posko di jembatan timbang masih beroperasi, cuma personil tim dikurangi” ujar Djuwardi.
Kaitannya dengan skema dan teknis pengawas warga dari luar sampang yang masuk ke sampang terkait pengawasan kelengkapan dukumen kesehatan PCR/Rapid test, Djuwardi tidak menerangkan bagaimana dan seperti apa skema dan teknis yang di berlakukan di kabupaten sampang, namun menurutnya, Djuwardi menyatakan akan diberlakukan pelaksanaannya.
“Untuk warga yg datang masuk sampang akan diberlakukan pelaksanaanya.” jelas Djuwardi.
Djuwardi menambahkan, pelayanan kesehatan berupa keterangan sehat khususnya Swab bagi yang bepergian bagi warga kita sesuaikan dengan anggaran dan skala prioritas.
Di samping itu juga, biaya rapid test yang tidak gratis/berbayar cukup merogoh dompet warga dengan biaya ratusan ribu dan masa berlaku beberapa hari saja. Seperti yang pernah di sampaikan dr. Hendry dari klinik Qona’ah di Kabupaten Sampang. Menurut dr. Hendry biaya rapid test di kliniknya 450 ribu masa berlaku tiga hari.
Karena sebelumya menurut Plt Kepala Dinas Kesehatan Sampang Agus Mulyadi menyatakan yang tidak berbayar rapit yang disediakan digunakan untuk screning, tapi sesuai indikasi.
Terkait dengan penindakan yang akan dilakukan terhadap msyarakat luar sampang yang masuk ke sampang, yang tidak membawa surat keterangan pcr/rapid test, menurut Djuwardi akan dirumuskan lagi sesuai dasar hukum dan kearifan lokal.
“Kita rumuskan lagi sesuai dasar hukum dan kearifan lokal. Begitu ya mas..” tutup Djuwardi. (zaman/yd)