Daerah

Pembentukan Panitia Pilkades di Sumenep Ditolak

×

Pembentukan Panitia Pilkades di Sumenep Ditolak

Sebarkan artikel ini
1562670983007

SUMENEP, limadetik.com – Sejumlah desa yang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2019 di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur telah membentuk panitia. Salah satunya di Desa Karang Sokon, Kecamatan Guluk-guluk.

Tetapi, pembentukan Pilkades di desa tersebut tidak berjalan mulus. Buktinya, panitia Pilkades  yang telah dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat mendapat penolakan dari para pemuda, Selasa (9/7/2019).

Pasalnya, pembentukam panitia Pilkades itu tidak melalui mekanisme yang benar. Pembentukan panitia Pilkades diduga hanya dilakukan oleh satu orang dari 7 anggota BPD dengan cara meminta kepala dusun untuk mengirimkan nama-nama yang akan menjadi panitia Pilkades.

“Padahal, sesuai aturan yang berlaku, sebelum dibentuk kepanitiaan, BPD harus rapat internal dalam menentukan siapa saja yang akan diundang dalam pembentukan panitia,” kata salah satu pemuda desa setempat dalam keterangan tertulisnya.

Guna menyelesaikan masalah tersebut, sekelompok pemuda melakukan audiensi dengan BPD di Balai desa setempat. Namun, dalam pertemuaan antara pemuda dan BPD itu tidak menghasilkan apa-apa.

“Tujuan audiensi kami untuk mempertanyakan proses pembentukan panitia Pilkades. Sebab, informasi yang kami terima, prosesnya melanggar aturan,” ungkapnya.

Maka dari itu, pihaknya bersama pemuda lainnya menolak pembentukan panitia Pilkades yang dinilai menyalahi aturan. Sebab, sesuai aturan yang berlaku, panitia Pilkades itu dibentuk oleh BPD dengan mengakomudir berbagai elemen seperti tokoh masyarakat dan perwakilan organisasi kepemudaan.

“Ini jelas tidak benar. Banyak tokoh masyarakat yang layak menjadi panitia Pilkades justru tidak dimasukkan,” tegasnya.

Tidak berhenti di situ, para pemuda itu akan menempuh cara lain dengan mengajukan keberatan ke tingkat yang lebih tinggi yaitu kecamatan, DPMD, dan bupati. Supaya panitia pemilihan kabupaten yang mengambil alih pelaksanaan Pilkades Karang Sokon 2019 sesuai amanat Pasal 12 ayat (6) Perbup Sumenep Nomor 27 tahun 2019.

“Kami akan mengajukan keberatan ini ke bupati. Supaya pelaksanaan Pilkades di Karang Sokon ini diambil alih pihak kabupaten,” tukasnya.

Sementara itu, salah satu anggota BPD Karang Sokon yang ikut hadir dalam audiensi, Syafii Sahman saat dihubungi via telepon tidak ada tespon. (hoki/yd)