Pembiaran Oleh ATR/BPN Situbondo Terkait Sertifikat Kolektif Desa Olean Situbondo

×

Pembiaran Oleh ATR/BPN Situbondo Terkait Sertifikat Kolektif Desa Olean Situbondo

Sebarkan artikel ini
20180102 165109

SITUBONDO, Limadetik.com – Lambannya Sertifikat Massal yang menjadi kolektif di Desa Olean, Situbondo dipertanyakan oleh warga Desa Olean bahkan sejumlah pihak.

Kinerja Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Situbondo juga menjadi sorotan dari Ketum GP Sakera (Gerakan Perlawanan Anti Korupsi, Edukasi, Resistensi dan Advokasi) Kabupaten Situbondo, Syaiful Bahri saat mengklarifikasi di kantor BPN Situbondo mengatakan bahwa, “Pengajuan sertifikat tersebut sudah sejak tahun 2015, bahkan sampai saat ini akhir tahun menjelang awal tahun 2018 belum kunjung selesai. Jadi selama 2 Tahun tidak dikerjakan oleh BPN Situbondo”. Selasa, (2/1/2018).

Koordinator Sertifikat Kolektif Desa Olean, H. Supiyono, SH, menjelaskan bahwa “Kita sudah ajukan ke BPN sejak tanggal 20/12/2015 serta kami membayar dan mendapat kwitansi dari BPN Situbondo. Apalagi kita sudah proaktif menanyakan hal tersebut”, seraya memberikan bukti kwitansi kepada Limadetik.com di kantor BPN Situbondo.

Hal ini juga disampaikan oleh Sekretaris Desa Olean, Taufik Rachman, “Kami selalu ditanya oleh warga terkait masalah. Janjinya mana, belum selesai sudah 2 tahun ini”.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan tidak memberi tanggapan Heri S perwakilan dari BPN Situbondo. Namun, melalui GP Sakera Situbondo, Syaiful Bahri mengatakan, “Lambannya proses sertifikat dikarenakan ditutupnya sistem online di akhir tahun 2015 oleh BPN Pusat”.

Syaiful menambahkan, “Ini salah satunya ketidakterbukaan dan bobroknya oknum BPN Situbondo. Dan lebih-lebih meminta tambahan uang pendaftaran di tahun 2016, karena ada selisih ukuran. Ini kan sudah tutup sistem onlinenya tahun anggaran 2015, kok bisa?”, pungkasnya. (Aka/yd)