Headline News

Restorative Justice Penyalahgunaan Narkoba di Rumah RJ Mandhapa Pabian

×

Restorative Justice Penyalahgunaan Narkoba di Rumah RJ Mandhapa Pabian

Sebarkan artikel ini
Restorative Justice Penyalahgunaan Narkoba di Rumah RJ Mandhapa Pabian
FOTO: Dari kiri, Jaksa Muda Nur Fajjriyah, SH.MH, Kasi Pidum Hanis Aristya Hermawan, SH.MH, Ketua AKD Sumenep, Miskun Legiono, dan Kepala Desa Pabian, Zulfikar Ali Mustakim saat musyawarah RJ

Restorative Justice Penyalahgunaan Narkoba di Rumah RJ Mandhapa Pabian

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Satu lagi, penyalahgunaan narkoba diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur untuk dimusyawarahkan melalui restorative justice di rumah RJ Mandhapa, Desa Pabian Kecamatan Kota.

Kegiatan RJ tersebut diajukan atas nama Taufiq Hidayat (46), warga Kelurahan Mlaja, Kota/Kabupaten Bangkalan, korban penyalahgunaan narkoba yang ditangkap tim satresnarkoba Polres Sumenep pada bulan maret 2023 lalu.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, SH.MH dalam kesempatan itu menegaskan kepada tersangka agar setelah permohonan restorative nantinya dikabulkan jangan sampai mengulangi perbuatan yang sama.

“Perbuatan melanggar hukum dengan perbuatan yang sama jika diulangi lagi, maka sudah pasti saudara (Taufik Hidayat) tidak akan mendapatkan pengampunan kembali” kata Kasi Pidum, Senin (19/6/2023) di rumah RJ Mandhapa Desa Pabian.

Hanis juga mengingatkan kepada keluarga (istri) tersangka, agar nanti setelah kembali harus selalu bangun komunikasi agar tidak lagi mudah terjerumus kepada perbuatan yang sama di kemudian hari.

“Jadi ibu (istri tersangka) nanti selalu diingatkan suaminya ya, untuk tidak lagi bergaul ataupun berteman dengan orang yang dianggap menyeret ke hal yang buruk, kasihani anaknya” ujarnya.

Sementara itu, Miskun Legiyono, Ketua AKD Kabupaten Sumenep sekaligus perwakilan tokoh masyarakat, ikut menyampaikan, bahwa tersangka Taufik Hidayat, sejauh yang ia ketahui bukan adalah pria yang tidak pernah bermasalah apa tersangkut hukum.

“Dai ini (Taufik Hidayat, red) yang saya ketahui tidak pernah punya masalah, apa lagi buat keonaran. Itu karenanya pada hari ini saya minta dan memohon kepada para Jaksa agar mengabulkan tersangka dilakukan rehab di rumah rehab Adhyaksa yang berada di RSUD Moh Anwar Sumenep” pintanya.

Bang Yon sapaan akrab Ketua AKD Sumenep itu juga meminta kepada tersangka agar benar-benar mau berubah setelah nanti kembali berkumpul bersama keluarga. Sebab kalau sampai mengulangi perbuatan yang sama, tieak lagi ada pengmpunan.

Restorative Justice Penyalahgunaan Narkoba di Rumah RJ Mandhapa Pabian
FOTO: Terdakwa penyalahgunaan narkoba Taufik Hidayat, di rumah RJ Mandhapa Pabian

“Kepada saudara Taufik, saya tahu kamu bukan orang yang tidak seperti ini (memakai narkoba) saya tahu sendiri Pak Jaksa tersangka ini bahkan adalah orang yang benar-benar berhati baik, dimana pernah suatu ketika anak saya mengalami kecelakaan dia (taufik) inilah yang menyelamatkan semua harta benda anak saya” terang Yon dengan penuh serius.

Ketua Rumah RJ Mandhapa, sekaligus Kepala Desa Pabian, Zulfikar Ali Mustikim juga ikut memberikan masukan kepada tersangka, untuk melakukan perubahan yang benar-benar didasari keinginan diri sendiri agar ke depan tidak lagi terjerat hukum yang sama maupun lainnya.

“Harus diingat, apa yang dipesankan Pak Kasi Pidum Kejari Sumenep, sebab kalau melakukan hal yang sama lagi, mohon maaf itu sudah dilakuka musyawarah pengampunan seperti yang kita laksanakna hari ini. Narkoba ini tidak hanya merusak diri sendiri, namun juga bisa merusak ekonomi masyarakat, serta membuat generasi kita semakin rentan tercemari perbuatan yang buruk” ungkapnya.

Di kesempatan itu, Jaksa Muda Pidana Umum, Nur Fajjriyah, SH.MH pun membacakan kronologis penangkapan tersangka Taufik Hidayat, dia tangkap 0ada 13 Maret 2023 di kos-kosan Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, sekira jam 18.00 Wib.

“Sebelum ditangkap, tersangka bertemu seseorang bernama Fajar di pinggir jalan dan menyuruh memberikan uang Rp 150 kepada terdakwa untuk dibelikan narkoba. Lalu terdakwa menuju tempat yang masih juga di Kolor, bertemu Bambang Hermanto, terdakwa Taufik diberikan 1 plastik kecil” katanya.

Nur melanjutkan, Fajar ketika keluar kos mengambil pipet, dan memasukan narjoba tersebut ke dalam botol yang sudah ada pipetnya, lalu mengisapnya dan membiarkan nya tercecer di lantai kos kosan.

“Dan pada jam 19.30 Satreskoba Polres Sumenep datang dan menggerebek terdakwa. Sat dites urine, yernyata positif, lalu kemudian setelah melalui proses panjang, terdakwa berdasarkan hasil assessment dari BNNK Sumenep dan tim doktet maka terdakwa dinyatakan bisa dilakukan rehab” demikian bunyi petikan yang dibacakan Jaksa Nur Fajjriyah.