Sebanyak 10,56 Gram Sabu dan 303 Pil Y dari 8 Tersangka Berhasil Diamankan Polres Sumenep
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Polres Sumenep, Jawa Timur selama Operasi Tumpas Narkoba, berhasil ungkap 8 orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu dengan barang bukti sebanyak 10,56 gram, termasuk 303 Pil Y.
Demikian hal itu disampaikan Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, dalam press release nya bersama wartawan, Rabu (30/8/2023). Dalam kesempatan itu, Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep selama Operasi Tumpas Narkoba (12 hari) Satnarkoba berhasil mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 10,56 gram sabu dan 8 tersangka.
“Selama 12 hari terhitung sejak tanggal 14 – 25 Agustus 2023, kita sudah amankan 8 tersangka, dan 10,56 gram sabu lalu 303 pil Y” kata Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya.
Kapolres menjelaskan, bahwa dari 8 tersangka diantaranya 2 TO dan 6 Non TO serta para tersangka kasusnya berbeda-beda yaitu 1 tersangka bandar, 4 tersangka pengedar dan 3 tersangka sebagai kurir.
“Untuk 4 tersangka berinisial ini HRT, BSW, ANW dan BKT ditangkap di pinggir Jalan Raya masuk Desa Lapa Daya, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep” ujarnya Kapolres.
Sedangkan 4 tersangka lainnya yang berinial MKM ditangkap disebuah gubuk tambak udang Desa Bilangan, Kecamatan Batang Batang dan MHJ ditangkap di dalam rumahnya sendiri di Dusun Brumbung, Desa Batuampar, Kecamatan Guluk Guluk serta HNR dan RHL berhasil ditangkap di pinggir jalan raya Desa Daadung, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep.
“Paling banyak BB Sabu ini diamankan dari seorang bandar berinisial MKM (55) sebanyak 8 gram. Kalau untuk pil Y ini pelakunya dari kepulauan Kangean. Barang Bukti dan 8 tersangka saat ini diamankan di Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut” pungkasnya.