Sejumlah Warga Bondowoso Menuntut Kaji Ulang Revisi UU RI No 22 Tahun 2009

×

Sejumlah Warga Bondowoso Menuntut Kaji Ulang Revisi UU RI No 22 Tahun 2009

Sebarkan artikel ini
20180419 153612

BONDOWOSO, Limadetik.com – Dengan adanya wacana Revisi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan raya. Dimana dalam Undang-Undang tersebut akan memperlakukan Sepeda Motor Roda Dua sebagai alat Tranportasi angkutan umum.

Dengan munculnya UU No 22 Tahun 2009 tersebut banyak kalangan Masyarakat yang menolak karena dianggap revisi UU tersebut azaz manfaatnya kurang di Masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Sidogatot, SH melalui awak media selaku fokoh masyarakat, Kamis (19/04/2018).

“Sebenarnya Pemerintah harus mengkaji ulang UU No 22 tahun 2009 tentang alat tranportasi roda 2 dijadikan Angkutan umum,Sebab banyak faktor yang harus diperhatikan yakni keselamatan, ketertiban dan juga azas manfaatnya di masyarakat kurang”, Kata Gatot.

Gatot menambahkan, “Disamping itu Pemerintah harus mensurvey kembali ke daerah dan dikembalikan ke masyarakat,jangan mengambil keputusan sepihak. Sehingga masyarakat juga tahu apa tujuan dari Revisi UU tersebut”, jelasnya.

“Apakah selama ini angkutan umum seperti taxi, bus, angkudes kurang untuk melayani masyarakat”, imbuhnya.

Gatot mengaku, “Ya tolonglah dikaji kembali jangan memutuskan UU tersebut berdasarkan kepentingan pribadi atau golongan”, pungkasnya. (aka/rd)