Hukrim

Tersangka Kasus Dugaan Dua Proyek fiktif  Titipkan Uang Rp357 Juta Jaminan Kerugian Negara di Kejari Pamekasan

×

Tersangka Kasus Dugaan Dua Proyek fiktif  Titipkan Uang Rp357 Juta Jaminan Kerugian Negara di Kejari Pamekasan

Sebarkan artikel ini

Tim Kuasa Hukum Zamahsyari Pastikan Kliennya Sangat Kooperatif

IMG 20241230 WA0231
Dok. Foto: Yoelis Yongki Nata Tim Kuasa Hukum Zamahsyari

PAMEKASAN – limadetik.com, Zamahsyari tersangka kasus korupsi dugaan pelengsengan fiktif  Hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun 2022 melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) Matahari Terbit dan Senja Utama di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, menyerahkan uang titipan jaminan kerugian negara sebesar Rp357.022.000 ke kantor kejaksaan negeri setempat, Senin (30/12/2024).

Mantan anggota DPRD Kabupaten Pamekasan ini menyerahkan uang titipan jaminan melalui pengacaranya.

Tim Kuasa Hukum Zamahsyari, Yolies Yongki Nata mengatakan, penitipan uang jaminan tersebut sebagai bentuk dari tanggung jawab sekaligus upaya kliennya yang secara kooperatif mengikuti saran dari pihak Kejari Pamekasan.

“Uang itu sebagai jaminan, dan pembuktiannya nanti tetap di pengadilan. Kalau klien kami tidak dinyatakan bersalah, maka uang itu kembali. Jika dinyatakan bersalah, uang tersebut sebagai pengganti kerugian negara,” terangnya.

Penitipan uang itu, kata Yongki, dilakukan sebanyak dua kali. Tahap pertama pada Senin 23 Desember 2024, diserahkan oleh ipar tersangka, yakni ASA di kejaksaan negeri Pamekasan sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).

“Kemudian, tahap kedua, hari ini, diserahkan oleh ipar Zamahsyari didampingi kuasa hukumnya, Hornaidi, nilainya Rp207.022.000 (dua ratus tujuh Juta dua puluh dua ribu) ,” tambahnya.

Meskipun demikian, Yongki meyakini bahwa kliennya sangat kooperatif atas kasus yang menjeratnya. Bahkan, dirinya mengaku sudah turun ke lokasi titik pengerjaan proyek hibah Pemprov Jatim walaupun mengalami keterlambatan.

“Z sudah mengerjakan proyek hibah itu meski mengalami keterlambatan, yang disebabkan oleh izin Kepala Desa Cenlecen,  Amin Yasid Halimi tidak kunjung mendapatkan titik perpindahan lokasi,” terangnya.

Yongki berharap, nantinya JPU mempertimbangkan dengan fakta-fakta hukum yang ada dengan adanya penitipan jaminan kerugian negara atas dugaan dua proyek fiktif yang menyebabkan kliennya menjadi tersangka.

Baca juga : Tim Kuasa Hukum Zamahsyari Pastikan Dugaan Dua Proyek Fiktif Hibah Jatim di Cenlecen Tidak Benar

Kasi Intel Kejari Pamekasan Ardian Junaedi membenarkan penitipan uang jaminan kerugian negara tersebut.

“Ya benar setelah saya koordinasi dengan ketua tim penyidikan yakni Kasi BB pak Herman tadi siang tersangka Z didampingi pengacaranya telah menyerahkan kerugian negara kepada jaksa penyidik dan kemudian jaksa penyidik menitipkan uang tersebut di bendahara penerimaan Kejari Pamekasan,” ujarnya.

Menurut Ardian, penitipan uang jaminan kerugian negara itu merupakan bagian dari kooperatif dari tersangka Z.

Dia menyebut, pengembalian kerugian negara bisa dijadikan pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan penuntutan terhadap tersangka.

“Pengembalian kerugian negara bisa dijadikan pertimbangan JPU untuk melakukan penuntutan,” tukasnya. (*)