BONDOWOSO, Limadetik.com — Sudah menjadi aturan seorang pegawai dan pejabat dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan ini menjadi kewajiban untuk melaporkan hal tersebut kepada KPK.
Saat ini, dari seluruh ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten Bondowoso, baru 40% yang memberikan LHKPN kepada KPK. Berarti jumlah ini belum sampai setengah dari seluruh pegawai ASN yang ada di Bondowoso.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Bondowoso H.Irwan Bachtiar Rahmat, usai melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama semua Camat dan beberapa Kepala Dinas Bondowoso di Ruang Sabhabina I,Senin (18/2/2019).
“LHKPN merupakan kewajiban yang harus di laporkan,karena itu merupakan rapot untuk Kabupaten Bondowoso,namun yang saya sayangkan hingga saat ini hanya sekitar 40% yang baru melaporkan LHKPN kepada KPK. Jadi Saya berharap, bagi semua ASN di Bondowoso agar secepatnya melaporkan LHKPN” kata Wabup Irwan dihadapan awak media.
Menurut Wabup, bahwa LHKPN tersebut harus sudah dilaporkan setiap Tanggal 31 Maret setiap tahunnya bagi seluruh ASN di Bondowoso.
Wabup juga menambahkan bahwa tentang masalah ini beberapa waktu yang lalu pihak Inspektorat Bondowoso sudah mulai mensosialisasikan kepada seluruh ASN di Bondowoso untuk segera melaporkan LHKPN kepada KPK. (budhi/rd)