SITUBONDO, Limadetik.com – Satuan Reskoba Polres Situbondo amankan warga Desa Alasmalang Kecamatan Panarukan, Situbondo yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Sabtu (30/12/2017).
Dari hasil informasi masyarakat yang ditindak lanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Satnarkoba, sekitar pukul 08.30 wib tersangka HB (35) warga Desa Alasmalang, Kecamatan Panarukan diamankan petugas di area kolam renang Tirta Wilis jalan raya Mangaran Desa Tokelan, Kecamatan Panji.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,59 gram, 1 buah alat hisap dari botol bekas minuman kaleng, 1 buah sedotan plastik.
Kapolres Situbondo, AKBP Sigit Dany Setiyono, SH SIK MSc (Eng) melalui Kasubbag Humas Polres Situbondo, H. Nanang Priambodo, S.Sos, mengatakan bahwa untuk tersangka dan barang bukti kini diamankan dan dalam penyidikan.
“Untuk kepentingan penyidikan, pelaku berikut barang bukti kita amankan di Mapolres Situbondo” Ungkapnya Rabu, (3/1/2018). (Aka/yd)