SITUBONDO, Limadetik.com – Terkait dugaan pelanggaran kode etik PPAT Situbondo kepada BPN Situbondo Aktivis GP Sakera Situbondo melaporkan ke Kementerian ATR di Jakarta. Kamis, 11/01/2018) sekitar pukul 15.45 Wib.
Berita terkait :
- Aktivis Gp Sakera Laporkan Notaris Situbondo Ke Mapolres
- Aktivis GP Sakera Situbondo Melaporkan Kasus Ke Komisi Yudisial RI
Ketua Umum Gp Sakera (Gerakan Perlawanan Anti Korupsi, Edukasi, Resistensi dan Advokasi) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Syaiful Bahri mengatakaan melalui WhatsApp pribadinya bahea.
“Lembaga kami tidak akan pernah main-main dalam pengawalan setiap kasus. Apalagi menyangkut dengan pelayanan publik”.
Ipul panggilan akrabnya mengaku, Hari ini GP Sakera secara resmi melakukan Laporan Pengaduan kepada Menteri Agraria terkait Kasus dugaan pemalsuan akta otentik dan juga salah satu oknum pegawai BPN Kabupaten Situbondo.
“Jangan sampai hal ini menciderai hukum dan harus ditegakkan, kita tetap konsisten akan itu”, ucapnya
Ipul menambahkan, Surat kami di tujukan ke Menteri Agraria ada dua surat, yang pertama Surat tembusan kepada Menteri Agraria terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik PPAT Situbondo kepada BPN Situbondo.
“Kedua, Surat Pengaduan kepada Menteri Agraria tentang dugaan pelanggaran pegawai BPN dalam melaksanakan tugasnya diduga melanggar UU Agraria dan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah”, imbuhnya.
Selain itu dia juga sampaikan bahwa surat sudah diterima oleh petugas Kementerian Agraria.
“Atas laporan tersebut surat pengaduan yang disampaikan oleh lembaga kami, Kamis (11/01/2018) sudah diterima melalui petugas loket Kementerian Agraria, Didi”, tandasnya. (aka/rud)