BATURAJA, Limadetik.com – Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menyatakan jika Kepala Desa (Kades) Ulak Lebar Zul Umairi akan segera di non aktifkan dari jabatannya sebagai kades.
Saat di konfirmasi wartawan limadetik.com Kepala Inspektorat Kabupaten Oku melalui sekretarisnya Robinsyah mengatakan, Kepala Desa Ulak Lebar Zul Umairi itu akan dinon aktifkan sebab berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat pada beberapa waktu lalu ditemukan kerugian negara mengenai penggunaan Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2017 Selasa, (27/3/2018).
“Masalah kerugian negara kita berikan batas waktu 60 hari sejak dikeluarkan Laporan Hasil Pertanggung jawaban (LHP) untuk dikembalikan ke Kas Daerah,” katanya.
Selain ditemukan kerugian negara, yang bersangkutan Kades Zul Umairi dinyatakan pihak rumah sakit jiwa (RSJ) Telah mengalami gangguan jiwa.
“Karna pihak RSJ menyatakan kalau yang bersangkutan alami gangguan jiwa, Itu sebabnya kita non aktifkan. Apabila tidak dinon aktifkan maka Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kedepannya akan tidak sempurna atau terganggu,” ucapnya.
Robinsyah juga menegaskan, “Dengan adanya gangguan jiwa saya yakin tidak akan sempurna untuk melaksanakan program pembangunan desa apa lagi untuk melayani masyarakat,” pungkasnya.
(fikri/yd)