Lima Warga Pulau Sepanjang Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penggelapan Hak Atas Tanah
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kasus dugaan penggelapan hak atas tanah mencuat di Kabupaten Sumenep. Seorang nelayan asal Desa Cabbiya, Kecamatan Talango, melaporkan lima warga Kecamatan Sapeken ke Polresta Sumenep atas dugaan menguasai hak atas sebidang tanah miliknya.
Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sumenep dengan Nomor: LP/B/237/VII/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.
Pelapor, Subandrio (49), warga Dusun Guntong, Desa Cabbiya, Kecamatan Talango, didampingi pengacara nya Rahman, SH. melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam laporan polisi disebutkan, peristiwa tersebut diduga terjadi sekitar Maret 2026 di Dusun Patemon, Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.
“Subandrio sebagai klien kami menduga hak atas tanah yang diklaim sebagai miliknya telah dikuasai atau dialihkan tanpa persetujuannya” kata Rahman kepada media.
Dalam laporan tersebut, Subandrio melaporkan lima orang, yakni Yusuf (65), Huraini (49), Rusnaini (34), Fathorrahman (26), dan Zainurrahman (30). Seluruhnya merupakan warga Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.
“Klien kami sudah melakukan somasi sampai dua kali terhadap lima orang terlapor ini, tapi tidak satupun di indahkan. Sehingga dilakukan pelaporan hari ini di SPKT Polresta Sumenep” jelasnya.
Pelapor juga mencantumkan dua orang saksi yang disebut mengetahui peristiwa tersebut, yakni Hairil Hakiki, seorang perangkat desa asal Kecamatan Sapeken, serta Moh. Nasir, yang juga berstatus sebagai perangkat desa.
Hingga berita ini diterbitkan, Polresta Sumenep masih melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan dari pelapor, saksi-saksi, maupun pihak yang dilaporkan.
Belum ada pernyataan resmi dari Yusuf, Huraini, Rusnaini, Fathorrahman, maupun Zainurrahman terkait laporan tersebut. Karena itu, mereka tetap harus dipandang belum bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis : Wahyu
Editor : Wandi











