Nasional

Begini Aturan Pelaksanaan Akad Nikah Saat PPKM Darurat

×

Begini Aturan Pelaksanaan Akad Nikah Saat PPKM Darurat

Sebarkan artikel ini
Begini Aturan Pelaksanaan Akad Nikah Saat PPKM Darurat
FOTO: Penghulu KUA Kecamatan Sampang Muhammad Rusdi S.Ag saat diruang kerjanya

SAMPANG, Limadetik.com – Bagi calon pengantin yang akan melaksanakan akad nikah di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa timur, diwajibkan untuk menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat dan pembatasan jumlah orang yang hadir di acara tersebut.

“Dikecamatan Sampang saja, total sudah ada 58 pendaftar calon pengantin yang berasal dari 12 Desa dan 6 Kelurahan. Pendaftaran sudah dimulai sebelum PPKM Darurat diberlakukan, dilakukan secara Online dan ditutup pada tanggal 2 Juli 2021 kemarin” ujar Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sampang Muhammad Rusdi S. Ag kepada Limadetik.com pada Senin (12/7/2021).

Dijelaskanya, selama PPKM Darurat, terhitung mulai 3-20 Juli 2021 pendaftaran Online ditutup dan tidak boleh menggelar acara akad nikah kecuali bagi pendaftar yang sudah mendaftar sebelum tanggal 3 Juli 2021.

“Dari 58 pendaftar, hanya 23 calon pengantin yang bisa melaksanakan akad nikah di masa PPKM Darurat ini. Dan ada 1 calon pengantin yang minta dispensasi untuk mundur pelaksanaannya. Yang seharusnya dilaksanakan tanggal 13 Juli, mundur di 25 Juli 2021” ucapnya

Pihaknya memberikan jadwal akad nikah, 15 hari kerja paska pendaftaran dengan alasan terpotong masa libur yaitu hari Sabtu dan Minggu atau ada tanggal merah.

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Agama RI Nomor P-001/DJ.III/HK.007/07/2021 Tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada KUA Kecamatan Selama PPKM Darurat, maka hanya diperbolehkan 8 orang di dalam ruangan saat prosesi akad berlangsung.

“Di dalam majelis pelaksanaan akad nikah kita sudah tekankan, bahwa yang hadir disitu tidak boleh lebih dari 8 orang. Hanya ada penghulu, wali nikah, calon pengantin laki-laki, calon pengantin perempuan, 2 orang saksi, khotbah nikah akad, dan pembaca doa” tegasnya.

Disinggung terkait pelaksanaan swab dan vaksinasi pada saat acara tersebut, pihaknya tidak melakukan hal itu, tapi lebih kepada pengetatan prokes saja.

“Soal Swab dan vaksinasi itu belum saya lakukan sosialisasi dan penerapan, karena belum ada perintah dari atasan. Semuanya kondisional, disesuaikan dengan warna peta sebaran di masing-masing daerah” ungkapnya.

Diakhir, Rusdi berharap kepada para calon pengantin dan pihak orang tua calon agar selalu mematuhi prokes demi ikhtiar bersama dalam menekan sebaran Covid-19 di Kabupaten Sampang.

(MDS/YD)