Scroll Untuk Membaca Artikel

Belasan ASN di Sumenep Terbukti Nakal, Tiga Diantaranya Dipecat

×

Belasan ASN di Sumenep Terbukti Nakal, Tiga Diantaranya Dipecat

Sebarkan artikel ini
ilustrasi pns atau asn 20180517 225028
Ilustrasi

SUMENEP, Limadetik.com – Sejak awal Januari 2018 hingga kini, belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) diketahui melanggar kode etik dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur.

“Sejak awal 2018 sebanyak 12 ASN nakal sudah kami sanksi dan tiga orang diantaranya bahkan dipecat,” kata Inspektur Inspektorat Sumenep, M. Idris (Kamis (15/9/2018).

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Pihaknya menegaskan, akan menindak secara tegas dan memberi hukum disiplin terhadap ASN nakal dilingkungan Pemkab yang melanggar kode etik dan melakukan perbuatan indisipliner.

“Tidak hanya itu saat ini terdapat 20 kasus indisipliner dan rumah tangga ASN tengah diproses,” tegasnya.

Idris meyakini, penegakan disiplin ASN dilingkungan Pemkab Sumenep berjalan maksimal dan diproses sesuai dengan tingkat pelanggarannya baik berat, sedang, maupun ringan.

Pemkab tidak pernah memberi toleransi kepada ASN nakal, sehingga jika terbukti melanggar sesuai kaidah Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS diberi sanksi tegas, bahkan hingga pemecatan secara tidak hormat.

“Bentuk pelanggaran ASN yang mendapat sanksi bermacam-macam, mulai melakukan tindak pidana korupsi, tidak masuk kerja karena problem yang dihadapi hingga masalah rumah tangga,” bebernya.

Selain mengintensifkan, sambung pria berkaca mata tersebut, pengawasan melalui Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), pihaknya juga menekankan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengoptimalkan fungsi pengawasan.

“Termasuk pembinaan ASN dalam rangka meningkatkan sidiplin dan kinerja sebagai abdi negara kami lakukan,” tukasnya.(hoki/rud)

× How can I help you?