SUMENEP, limadetik.com – LSM GMAS melaporkan 4 oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur ke Bawaslu, Rabu (23/9/2020).
Dalam laporannya lembaga ini membawa sejumlah barang bukti berupa foto dan video ketika 4 Kades berfoto dengan Ach. Fauzi dan ikut berkerumun dengan pengantar di halaman Masjid Jamik, Sumenep, sebelum mengantar Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Fauzi-Eva mendaftar ke KPU Sumenep, Jumat 4 September 2020, lalu.
4 orang itu, inisial M, Kades salah satu desa di Kecamatan Kota Sumenep. S Kades di desa yang secara admistratif masuk Kecamatan Lenteng. Kades inisial K, kades salah satu desa di Kecamatan Ambunten dan inisial S, kades salah satu desa di Kecamatan Manding.
Ketua Divisi Investigasi LSM GMAS Sumenep, Hendra Purnama mengatakan, 4 Kades itu secara nyata dan sengaja melanggar netralitas Kades dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
“4 Kades itu, jelas melakukan pelanggaran secara nyata dan sengaja sebagaimana diatur dalam Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016. Dan Pasal 29, Pasal 30, Pasal 51, Pasal 52 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014,” terangnya dalam rilis tertulis usai melapor ke Bawaslu Sumenep.
Usai dari Bawaslu, mereka langsung melanjutkan ke KPU dan Bupati Sumenep sebagai tembusannya. “Dugaan pelanggaran ini kami harap diproses secara maksimal,” imbuhnya.
Karena 4 Kades dituding melakukan pelanggaran berat. Dari itu LSM GMAS Sumenep minta kepada Bawaslu Sumenep untuk merekomendasikan Sanksi pemberhentian kepada Bupati Sumenep.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Sumenep, Imam Syafi’i mengaku akan melakukan konfirmasi ulang ke pihak pelapor.
“Kemarin memang ada laporan kesini, cuma berkasnya belum karena tidak mengisi form laporan atau form A1. Kami masih butuh konfirmasi lagi,” jelasnya.
Dia mengungkapkan akan melakukan pemanggilan ulang kepada pihak pelapor dalam kurun waktu tiga hari setelah berkas diterima. Hal itu dilakukan guna melengkapi berkas laporan.
“Prosesnya setelah memenuhi syarat formil dan materiil maka kami akan menindaklanjuti dengan cara melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi dan terlapor,” tukasnya. (hoki/yd)