Dua Pelaku Pencurian Inventaris SDN Pordepor 1 Ditangkap Polres Sumenep
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Dua pelaku pencurian inventaris SDN Pordepor 1 akhirnya berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep. Kedua pelaku masing-masing S (39) dan F (32) saat ini sudah dilakukan penahanan.
Peristiwa pencurian terjadi pada hari Jumat, 12 April 2024, sekitar pukul 06.45 WIB di ruang guru SDN Pordapor 1, pelapor, Mohamad Mukoddam, dalam laporannya menyampaikan kepada polisi sedang kehilangan beberapa barang inventaris sekolah, diantaranya 1 unit laptop merk Lenovo, 1 unit komputer dan CPU, 1 unit keyboard, 2 unit printer, dan 1 unit proyektor.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang penjualan 1 unit laptop merk Lenovo yang diduga hasil curian. Tim Resmob kemudian menangkap F, yang mengaku telah melakukan pencurian bersama dengan S. Kemudian keduanya ditangkap dan dibawa ke Polres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah 1 unit laptop merk Lenovo, 1 unit komputer dan CPU, 1 unit keyboard, 2 unit printer, dan 1 unit proyektor. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Rabu (24/7/2024).
Saat ini, Satreskrim Polres Sumenep masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan melengkapi berkas perkara. Selanjutnya, berkas perkara akan dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, pun mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Sumenep dalam mengungkap kasus ini dengan cepat dan profesional. Ia juga menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian dan segera melapor kepada pihak berwajib jika menjadi korban.
“Semua masyarakat harus tetap waspada dan hati-hati serta selalu memperhatikan harta maupun barang-barangnya. Karena pelaku pencurian bisa saja selalu mengintai targetnya” pungkasnya.