Nasional

Dua Pelaku Pengrusakan Alat Kelengkapan Pilkades Juruan Laok Ditetapkan Sebagai Tersangka

×

Dua Pelaku Pengrusakan Alat Kelengkapan Pilkades Juruan Laok Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
IMG 20191109 WA0012

SUMENEP, limadetik.com – Persoalan ricuhnya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Juruan Laok, Kecamatan Batu Putih, Sumenep, Jawa Timur terungkap.

Kini, dua orang yang diduga pelaku penyebab ricuh dan berujung ditundanya pelaksanaan Pilkades ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Sumenep.

“Kami telah berhasil ungkap kasus perkara tindak pidana secara bersama sama melakukan pengrusakan terhadap peralatan dan kelengkapan Pilkades Desa Juruan Laok,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Sabtu (9/11/2019).

Baca juga: Pilkades Juruan Laok Ricuh, Dua Orang Diamankan Polisi

Kericuhan tersebut terjadi pada saat Pilkades berlangsung, Kamis (7/11/2019) Pukul 10.00 WIB, tepatnya di Desa Juruan Laok. Atas kericuhan itu, beberapa alat pelaksanaan Pilkades rusak, seperti surat suara dan kotak suara dan mengakibatkan pelaksanaan Pilkades ditunda.

“Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing adalah Suroto dan Tolak. Keduanya warga desa setempat,” bebernya.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti (BB), yakni rekaman video, potongan kursi plastik, potongan kursi kayu, meja kayu, sobekan kertas suara, bilik suara dan kotak suara.

Baca juga: Beredar Isu Dua Pelaku Kerusuhan di Juruan Laok Akan Ditangguhkan Penahanannya, Tokoh Masyarakat Datangi Polres Sumenep

Peristiwa ini berawal dari sekelompok orang yang datang ke lokasi pemungutan suara dengan teriak-teriak dan merusak sejumlah alat kelengkapan Pilkades, seperti kursi, tenda, bahkan surat suara.

Hanya saja, petugas keamanan tidak bisa berbuat banyak. Sebab, sekelompok orang itu seperti kerasukan. Mereka merusak semua barang yang ada di lokasi. Akhirnya pelaksanaan Pilkades ditunda karena banyak barang perlengkapan Pilkades diketahui rusak.

Saat itu anggota Polsek Batu Putih langsung melaporkan kejadian pengrusakan di lokasi pemilihan kepala desa. Mendapat laporan itu, anggota mendatangi lokasi pemilihan.

Setibanya di lokasi pemilihan, anggota mendapati pelaku sedang melakukan pengrusakan terhadap perlengkapan dan peralatan Pilkades. Melihat hal tersebut, selanjutnya anggota mengamankan kedua orang ke Polres Sumenep untuk dilakukan introgasi.

“Setelah dilakukan interogasi dan hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan perusakan peralatan dan kelengkapan Pilkades. Dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.(hoki/yd)