Nasional

Dua PSK dan Tiga Orang Laki-laki Ditangkap Polisi di Hotel Safari Sumenep

×

Dua PSK dan Tiga Orang Laki-laki Ditangkap Polisi di Hotel Safari Sumenep

Sebarkan artikel ini
IMG 20200130 081757 scaled
Foto dua PSK dan satu mucikari yang diamankan Polres Sumenep

SUMENEP, limadetik.com – Anggota unit Resmob Polres Sumenep, Jawa Timur mengamankan lima orang yang diduga hendak melakukan perbuatan melawan hukum, Rabu (29/1/2020) sekira Pukul 20.00 WIB.

Dari lima orang yang ditangkap dan di bawa ke Polres setempat, diketahui satu orang sebagai mucikari, dua orang sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan sisanya diduga sebagai pemesan. Mereka ditangkap di Hotel Safari Jalan Trunojoyo, Desa Gedungan, Kecamatan Kota Sumenep.

Mereka adalah mucikari pria inisial ER (23) warga Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Sumenep. Sehari-harinya, pemuda ini bekerja sebagai sales air meneral.

Dua orang PSK inisial AN (20) warga Pamekasan dan AA (22) warga Kabupaten Pamekasan. Termasuk dua orang laki-laki inisial H (39) warga Kecamatan Guluk-guluk, Sumenep dan inisial W (25) warga Kecamatan Kota Pamekasan.

Penangkapan kelima orang ini berawal pada Rabu (29/1/2020) sekira Pukul 20.00 WIB, pelapor bersama anggota unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep mendapat informasi dari masyarakat bahwa terlapor ER sering menghubungi perempuan melalui telepon.

“Setelah itu perempuannya dibawa masuk ke dalam kamar hotel Safari untuk diperjakan sebagai PSK,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis (30/1/2020).

Setelah mendapatkkan informasi tersebut, pelapor bersama beberapa anggota Resmob lainnya mengecek kebenarannya. Ternyata benar. Sehingga anggota resmob melakukan penangkapan terhadap tersangka ER.

Saat itu terlapor sedang menunggu diparkiran Hotel Safari. Termasuk pula berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 1.200.000, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru, satu unit handphone merk Samsung type J1 Mini warna putih.

“Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka terancam pasal 506 atau pasal 296 KUH Pidana Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 tahun 2007, tentang perdagangan orang,” tegasnya. (hoki/yd)