Nasional

Dugaan Pungli Prona Desa Pokaan Situbondo Terus Bergulir

×

Dugaan Pungli Prona Desa Pokaan Situbondo Terus Bergulir

Sebarkan artikel ini
20180116 191125
Sejumlah Surat Pernyataan Warga Desa Pokaan, Situbondo saat membayar lunas atas Prona sebesar Rp. 600 ribu rupiah.

SITUBONDO, Limadetik.com – Kasus dugaan pungatan liar (Pungli) yang dilaporkan aktivis Gp Sakera (Gerakan Perlawanan Anti Korupsi, Edukasi, Resistensi dan Advokasi) Kabupaten Situbondo mendapat perhatian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo. Selasa, (16/01/2017).

Bagus membenarkan bahwa, “Laporan dugaan pungli oleh Pemerintah Desa Pokaan yang dilaporkan oleh Gp Sakera Situbondo sudah kami terima serta Gp Sakera kemarin sudah melengkapi berkas pemeriksaan dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan ke sejumlah peserta prona maupun koordinator prona”.

20180116 191140
Saat Limadetik.com konfirmasi Kejari Situbondo, Kasi Pidum, Bagus Nur Jakfar di kantornya

“Saat ini masih dalam kelengkapan berkas dan proses pemeriksaan kepada yang bersangkutan serta warga yang mendaftar prona tersebut”, ujar Kasi Pidum.

Lanjut Bagus, “Dari hasil pemeriksaan tadi yang memenuhi panggilan ke Kejari ada dugaan pungli disana, karena menurut sejumlah warga yang dimintai keterangan tidak ada kesepakatan bersama penarikan sebesar Rp. 600 per bidang dari 545 peserta prona. Kita tunggu proses selanjutnya”.

Terpisah, Ketum Gp Sakera Situbondo, Syaiful Bahri menerangkan, “Kemarin Senin, (15/01/2018) kami sudah lengkapi berkas ke Kejari Situbondo berupa sejumlah surat pernyataan warga bahwa benar membayar lunas atas prona sebesar Rp. 600 ribu rupiah”.

“Gp Sakera Situbondo akan tetap terus mengawal kasus tersebut. Karena ini sangat merugikan bagi masyarakat kecil khususnya”, imbuhnya.

20180116 194847
Saat sejumlah warga Desa Pokaan, Situbondo peserta Prona mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo mengadu atas dugaan pungli

Lebih jauh lagi Syaiful mengatakan, “Dugaan Pungli masih banyak dari 132 Desa se-Kabupaten Situbondo. Ini akan menjadikan sebuah deretan kasus-kasus yang sama akan menyusul atas kesewenang-wenangan pemerintah desa mematok harga kepada masyarakat yang betul-betul bodohi. Kita pastikan itu!”, tandasnya.

Saat Limadetik.com ingin mengkonfirmasi Kepala Desa Pokaan, Askur di Balai Desa yang bersangkutan tidak berada di tempat. Sampai berita ini diterbitkan. (Aka/St1/yd)