Nasional

Duh, Menangkap Ikan Menggunakan Potas Masih Marak

×

Duh, Menangkap Ikan Menggunakan Potas Masih Marak

Sebarkan artikel ini
IMG 20200702 WA0052

BANGKALAN, Limadetik.com – Aktifitas menangkap ikan di sungai menggunakan racun ikan atau potas, masih saja marak terjadi di wilayah Bancaran, Perairan Arosbaya Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Warga berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan beserta aparat keamanan segera turun tangan serta menertibkan aktifitas menangkap ikan dengan menggunakan racun ikan atau potas.

Hal itu diungkapkan salah satu nelayan di perairan Arosbaya Muhammad Ali Fikar Harakan, mengaku resah terhadap aktifitas warga yang menangkap ikan menggunakan potas. Pasalnya, penggunaan potas berdampak terhadap ekosistem lingkungan sungai.

“Ini (tangkap ikan pakai potas) sudah meresahkan. Saya berharap ada tindakan tegas dari aparat kepada pelakunya. Saya juga meminta pemerintah memperketat penggunaan potas,” katanya saat beraudiensi di kantor Dinas Perikanan Kabupaten Bangkalan, Kamis (02/07/2020).

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bangkalan H. Mohammad Zaini mengungkapkan, sesuai Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan dalam pasal 84 bahwa menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal enam tahun serta denda maksimal sebesar Rp1,2 miliar.

“Undangan-undang itu sudah lama lahir, tapi implementasi nya masih banyak oknum yang masih menggunakan potas,” ungkapnya saat menerima audiensi dari para nelayan arosbaya dan Banjaran.

Untuk itu, salah satunya cara yang akan dilakukan Dinas Perikanan ialah melakukan Restocking benih ikan Nila. Hal ini menurutnya, merupakan salah satu upaya penambahan stock ikan tangkapan untuk ditebarkan di perairan umum, pada perairan yang dianggap telah mengalami penurunan stock akibat tingkat pemanfaatan yang berlebihan.

“Selain itu kita akan memasang papan larangan atau himbauan yang melarang menangkap ikan dengan potas,” terangnya. (Yudi/Yd)