BANJARMASIN, Limadetik.com – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menggelar sidang penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang menjerat Asnawiyah Als Asna binti Jumaah (36) warga Jl. Tembus Mantuil, Kelurahan Basirih, Banjarmasin Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam dakwaan Jaksa yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan Sihar Hamonangan Purba, SH, MH itu terdakwa dijerat dengan pasal, yaitu Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 31 tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa juga mengungkap barang bukti (BB) Narkotika yang dimiliki terdakwa yakni sebesar 0,05 gram jenis sabu. Karena itu, terdakwa pun pun terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Sesuai dengan perbuatannya, menyimpan dan memiliki narkotika golongan satu, ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” kata Jaksa Mashuri, SH.pada Senin,(19/2/2018).
Untuk diketahui, Terdakwa Asnawiyah Als Asna menggelar pesta sabu dengan Mahyuddinnor (DPO) di Jl. Tembus Timur II Gang Taufik, Banjarmasin Selatan.
Mereka membeli barang haram itu dengan cara patungan hingga terkumpul uang Rp. 150 ribu.
Belum selesai menghabiskan Sabu, polisi keburu datang. Sejurus kemudian, Mahyuddinnor berhasil kabur dari sergapan polisi. Malang buat Asna, ia tak bisa kabur dan memilih bersembunyi di dalam kamar mandi.
Polisi berhasil menyita barang bukti 1 paket sisa sabu seberat 0,05 gram, 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik air mineral dan sendok sabu dari potongan sedotan warna putih.(Ed/LD)






