Kali Ketiga, Ketum Aktivis Gp Sakera Situbondo Digugat

×

Kali Ketiga, Ketum Aktivis Gp Sakera Situbondo Digugat

Sebarkan artikel ini
20180119 151105
Ketum Gp Sakera Situbondo, Syaiful Bahri saat dikonfirmasi Limadetik.com (Foto: Aka)

SITUBONDO, Limadetik.com – Ketua Umum Gp Sakera (Gerakan Perlawanan Anti Korupsi, Edukasi, Resistensi dan Advokasi), Syaiful Bahri, Kabupaten Situbondo kembali membantu seorang nelayan yang bernama Imam Rasidi asal Desa Gelung, Kecamatan Panarukan dengan membuat dan melayangkan Kontra Memori Banding atas memori banding dari Penggugat dengan inisial W.

Berita Terkait:

Masih teringat awal Tahun 2017 Syaiful Bahri yang saat itu masih menjabat Bupati Eksekutif LPKP2HI (Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia) membantu nelayan dengan berhadapan baik secara pidana maupun perdata.

Menurut Ipul panggilan akrabnya, “Dimana lawan dari Imam itu adalah seorang yang kaya dan cukup terpandang di Desa Tenggir, Kecamatan Panji. Masalah ini berawal dari sebidang tanah beserta bangunannya yang semula di miliki oleh Imam yang kemudian di jual kepada J dengan perantara W yang menggugat Imam”. Jumat, (19/01/2018).

Lebih jauh lagi Ipul mengatakan, “Di saat J menjalani proses hukum karena kasus penyalahgunaan Alkes perkara itu dimulai”.

Saat ditemui Limadetik.com Imam membenarkan bahwa, “Iya mas, rumah itu saya jual ke J, namun pada waktu J di penjara saya dan istri saya di ajak ke Notaris H, awalnya saya di minta untuk membantu membuatkan sertifikat yang baru karena sertifikat yg lama hilang”.

Imam melanjutkan, “Namun ternyata setelah beberapa bulan kemudian saya baru tahu ternyata saya dan istri tidak membuat sertifikat baru yg hilang namun saya menandatangani AJB (Akta Jual Beli)”.

“Saya sudah curiga dari awal kenapa bukan PPAT H yang menemui kami tp salah seorang karyawannya yang bernama S dan tidak di bacakan, dan ketika sy tau kalau itu AJB saya langsung membuat Surat Pencabutan, ternyata W itu menjual tanah tersebut kepada JP”, jelasnya.

“Kemudian terus saya mengadukan hal ini kepada Syaiful Bahri dan hal ini langsung dilaporkan ke Polres Situbondo karena menurutnya ini jelas ada unsur Pidana”, ujar Imam.

Hal senada juga disampaikan Ipul, bahwa “Benar kami sedang membantu nelayan atas nama Imam untuk menghadapi upaya banding”.

Ipul mengaku, “Dari awal kasus ini baik yang pidana maupun perdata saya turun langsung membantu dan pada Sidang kedua saya berhadapan dengan Tim Kuasa Hukum W, jadi Penggugat W ini melakukan 2 kali mas pertama itu Gugatan Perdata dengan N : 65/Pdt.G/2016/PN Sit, Sidang ini di putus tertanggal 23 Maret 2017 dengan Putusan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat di terima”.

“Karena tidak terima Penggugat kembali mengajukan Gugatan kedua dengan No. Perkara : 25 / PDT.G /2017/PN.Sit dan di putus tanggal 02 Agustus 2017 dengan Putusan Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan sekarang mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur”, kata Ipul.

Pantauan Limadetik.com baik dalam Perkara maupun Perdata tersebut Syaiful Bahri yang dihadapi oleh 2 pengacara dari Situbondo yang berinisial S dan pengacara dari Kabupaten Jember yang berinisial CH.

“Namun alhamdulillah mas 2 kali Gugatan semua di menangkan oleh Imam (Tergugat), bahkan untuk Perkara Pidana sudah P21 dan menunggu Tahap 2”, pungkas Ipul mengakhiri wawancaranya di Kantor Gp Sakera Situbondo. (aka/rud)