Nasional

Keluarkan SE, Disdik Sampang Berlakukan Sistem Belajar PJJ

×

Keluarkan SE, Disdik Sampang Berlakukan Sistem Belajar PJJ

Sebarkan artikel ini
Keluarkan SE, Disdik Sampang Berlakukan Sistem Belajar PJJ
FOTO: Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Drs. Nor Alam M, Si saat diruang kerjamya

SAMPANG, LimaDetik.Com – Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang semula akan dilakukan dengan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada awal Tahun Ajaran Baru 2021/2022 akhirnya gagal dilaksanakan pada semua jenjang pendidikan mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa timur.

Hal tersebut setelah diterbitkannya Surat Edaran (SE) oleh Disdik Sampang Nomor 420/1617/434.201/2021 tentang Pembelajaran Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Sampang tertanggal 3/7/2021.

Didalam SE tersebut memberikan instruksi kepada semua jenjang pendidikan di Sampang agar proses belajar mengajar dilaksanakan sepenuhnya dengan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) terhitung mulai tanggal 12 Juli 2021 (awal Tahun Ajaran 2021/2022).

SE tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Gubernur Jawa timur Nomor 420/14430/101.1/2021 tentang Pembelajaran Pada Masa Darurat di Jawa timur serta Keputusan Bupati Sampang Nomor 188.45/275/KEP/434.013/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Kabupaten Sampang.

Dihubungi via telepon seluler, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Sampang Drs. H. Nor Alam M.Si mengatakan, pihaknya sudah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pihak Provinsi, Pemkab Sampang dan Tim gugus tugas Covid-19 dalam merumuskan SE tersebut.

Keluarkan SE, Disdik Sampang Berlakukan Sistem Belajar PJJ
FOTO: Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang tentang sistem belajar PJJ (Online)

“Sudah kita buat edaran kemarin hari senin. Semuanya daring, gak ada yang menggelar tatap muka. Di masa PPKM darurat ini untuk dilakukan pembelajaran jarak jauh. Jadi kami sudah menindak lanjuti surat dari Gubernur dan SK Bupati Sampang itu, surat edaran juga sudah kami sebar, jadi dari tanggal 12 hingga 20 Juli 2021 sekolah harus melaksanakan pembelajaran jarak jauh, secara daring atau Online” jelasnya. Selasa (6/7/2021).

Di surat edaran itu juga diatur, bagi kepala sekolah dan tenaga pendidik untuk melaksanakan Work From Office (WFO) 25%, Work From Home (WFH) 75%. Sedangkan untuk jam kerja tidak mengalami perubahan tetap diberlakukan 6 hari kerja. Dan absensi menggunakan aplikasi SI ASEP.

Kepala sekolah dan tenaga pendidik wajib menerapkan protokol kesehatan, melakukan pemantauan terhadap peserta didik dan bagi yang belum melakukan vaksinasi agar segera mendatangi layanan kesehatan terdekat untuk divaksin.

“SE ini selanjutnya akan dievaluasi kembali dengan memperhatikan tingkat sebaran dan resiko Covid-19 di tingkat kecamatan atau zona” tegasnya.

Nor alam menghimbau, kepada semua peserta didik agar dimasa PPKM darurat ini untuk tidak keluar rumah dulu. Pihaknya tidak menginginkan, apa yang selama ini dilakukan menjadi percuma, ketika dalam masa PJJ tersebut, murid malah mendatangi tempat-tempat kerumunan, semisal ke pasar atau tempat keramaian.

“Saya harap kepada pihak orang tua murid untuk menjaga anak-anaknya dan kami mohon dukungannya untuk mendampingi anak-anak untuk tetap dirumah dan mohon untuk Bersabar, karena memang situasi dan kondisi sekarang yang tidak dimungkinkan untuk dilakukan pembelajaran tatap muka. Tetap jaga prokes, imun dan iman” pungkasnya.

(MDS/YD)