Orang Tua Pelaku Penganiayaan Anak Kandung di Sumenep Ditangkap Polisi
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Orang tua pelaku penganiayaan anak kandung di Kabupaten Sumenep akhirnya ditangkap Polres setempat, penangkapan pelaku setelah Polisi mendapatkan laporan atas kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakuka ayah kandungnya sendiri di Desa Jedung, Kecamatan Dungkek, Sabtu 28 Desember 2024 lalu.
Korban atas nama LAP (12) Perempuan, merupakan pelajar Kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah (MI) Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep. Dan tersangka K (53) merupakan ayah kandung korban.
Waktu dan kejadian perkara pada hari Jum’at tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 21.00 wib di rumah RI, warga Dusun Pakondang Tengah RT/RW 006/002 Desa Pakondang Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep.
Motif tersangka dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri yang mana pada saat itu korban sedang berada di rumah nenek tirinya, tersangka mengajak anaknya (korban) untuk pulang bersama dia, namun korban tidak mau dan tidak menjawab ajakan tersangka.
“Tersulut emosi tersangka marah dan memukul korban dan menyebabkan kepala korban mengalami pusing dan hidung mengeluarkan darah serta bibir korban mengalami luka” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Sabtu (11/1/2025).
Awal kejadian pada hari Kamis 26 Desember 2024 dijemput oleh nenek dan kakak sambungnya yang bernama S dan diajak bermain di rumah bapak sambungnya yang beralamat di Dusun Pakondang Tengah Desa Pakondang Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep.
Penyilidikan baru dilakukan pada Kamis 9 Januari 2025 sekira pukul 16.30 wib oleh Unit Resmob terhadap tersangka K dan mengetahui keberadaan tersangka berada di rumahnya yang beralamat Dusub Kotteh Desa Longos Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep.
“Unit Resmob mengamankan tersangka K, setelah diintrogasi dan mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri bernama LAP, tersangka langsung dibawa ke Kantor Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Barang bukti yang diamankan adalah hasil Visum Luka, Baju milik korban LAP. Dan akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan Pasal 80 Ayat (4) UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 tanun 2002 tentang perlindungan anak paling lama dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.