Scroll Untuk Membaca Artikel

PAW Kades Seletreng Situbondo, Ada Upaya Gugatan ke PTUN

×

PAW Kades Seletreng Situbondo, Ada Upaya Gugatan ke PTUN

Sebarkan artikel ini
20180112 135447 2
Kepala DPMD Kabupaten Situbondo, Drs. Suradji (Foto: Aka)

SITUBONDO, Limadetik.com – Pemilihan Antar Waktu (PAW) Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo melalui Musyawarah Desa yang sudah berlangsung Senin, (18/12/2017) yang dimenangkan oleh nomor urut 2 Taufik Hidayat yang mutlak perolehan suaranya lebih besar dari kandidat lainnya. 1. H. Sunarto (5 suara), 2. Taufik Hidayat (157) dan 3. H. Raheli (9 suara) masih menyisakan sengketa.

Pihaknya ada yang melaporkan agar Musdes Ulang karena diduga panitia PAW Desa Seletreng tidak netral serta meminta bahwa pelantikannya ditunda.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Baca juga: Aksi Demo Tuntut Hasil PAW Desa Seletreng Situbondo Musdes Ulang

Pantauan Limadetik.com sebelumnya hasil Surat Keputusan hasil perolehan suara yang dibuat Panitia PAW Desa Seletreng sudah disampaikan kepada DPMD Kabupaten Situbondo, Kamis, (21/12/2017). Melainkan sesuai dengan aturan tersebut, Bupati akan melantik Kades terpilih setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung diterbitkannya Surat Keputusan hasil Musdes.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Drs. Suradji, membenarkan bahwa “Sudah kami terima surat salinan keputusan dari Panitia PAW Desa Seletreng dan akan kami tindak lanjuti”. Kamis, (11/01/2018) saat dikonfirmasinya dikantornya.

“Sebetulnya Surat Keputusan bisa langsung ditindak lanjuti yaitu dengan melantik Kades terpilih sesuai dengan hasil perolehan suara Musdes”, katanya.

Suradji mengungkapkan, “Namun masih ada upaya gugatan dari pelapor kepada Badan Permusyawarahan Desa (BPD) atas Proses PAW Desa Seletreng yang tembusannya disampaikan ke kita”.

Menurutnya, “Hal demikian dianggap belum ikrah (berkuatan hukum tetap) karena masih ada sengketa atau upaya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)”.

“Memang pelantikan Kades terpilih 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterbitkannya dari Surat Keputusan hasil Musdes yang sudah disampaikan serta dilanjutkan Bupati untuk melantik Kades terpilih”, jelasnya.

Lebih jauh lagi, “Jadi kami menunggu proses gugatan tersebut sampai selesai, apakah kita langsung melantik Kades terpilih melainkan masih ada upaya gugatan. Hal itu kan mendahului”, pungkasnya. (aka/rud)

× How can I help you?