BANJARMASIN, Limadetik.com – M. Roy Bhakti Wijaya aliaa Roy (34) warga Pekapuran B Laut, Banjarmasin Tengah terpaksa berurusan dengan polisi lantaran diduga terlibat melakukan peredaran narkotika (sabu).
Ia ditangkap saat petugas yang melakukan penyelidikan mendapat informasi dari warga, bahwa pelaku tengah berada di pinggir Jalan Pekapuran B Laut, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
Tim Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Selatan yang mendatangi lokasi berhasil menangkap Roy setelah melakukan penyamaran sebagai pembeli yang hendak bertransaksi dengan pelaku.
“Pelaku kami tangkap saat menyerahkan barang,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes M Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari, SH dalam keterangan tertulisnya kepada Limadetik.com, Rabu (18/7/2018).
Menurut Matsari, Pemuda pengangguran itu memang ketiban sial. Dia tak tahu calon pembelinya adalah polisi yang sedang menyamar. “Roy ditangkap pada hari Selasa (17/7/2018) sekitar pukul 19.00 wita,” sebutnya.
Dari tangan Roy, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,36 gram. Pelaku diduga sering melakukan transaksi narkoba disekitar TKP.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi Asal Semenep, Madura itu menyampaikan, pihaknya akan terus melawan dan memerangi segala bentuk penyalahgunaan narkotika, karena narkotika sudah masuk ke semua lini masyarakat serta sudah menjadi ancaman dan musuh negara yang berdampak dapat merusak generasi penerus bangsa.
“Berikan informasi pada kepolisian bila mendapati tindak pidana yang berkaitan dengan narkoba,” pungkas Matsari. (edoz/rd)