Nasional

Sanksi Menanti Kades-ASN Tidak Netral di Pilkada Sumenep

×

Sanksi Menanti Kades-ASN Tidak Netral di Pilkada Sumenep

Sebarkan artikel ini
IMG 20200915 181126
Ketua Bawaslu Sumepep, Anwar Nuris

SUMENEP, LimaDetik.Com – Pilkada Sumenep, Jawa Timur akan digelar 9 Desember 2020 nanti. Dari itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat kembali menegaskan soal Kepala Desa (Kades) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas.

Ketua Bawaslu Sumenep, Anwar Noris mengungkapkan, Kades dan ASN dilarang keras ‘cawe-cawe’ dan ikut campur politik praktis pada pemilihan bupati dan wakil bupati.

“Kemarin kami mengundang perwakilan Kades dan sejumlah ASN dalam rangka mengingatkan kembali agar tetap menjaga netralitas pada Pilbup tahun ini,” katanya, Kamis (26/11/2020).

Pria yang karib disapa Noris lebih lanjut mengungkapkan, apabila ada kepala desa dan ASN yang terbukti ikut dukung-mendukung pasangan calon, pasti akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang ada.

“Kami bersama kepala desa dan camat yang hadir waktu itu sepakat menjaga netralitas, tidak akan ikut dukung mendukung pasangan calon manapun,” ujarnya.

Disinggung soal adanya Kades yang ASN yang tersiar tidak netral, Noris mengakui memang ada laporan yang masuk ke Bawaslu, dan tengah dalam proses.

“Ada laporan, sejumlah kades ikut mengantar salah satu paslon dan oknum ASN yang berfoto dengan paslon. Kami sudah memprosesnya,” tukasnya.

Pada Pilkada ini terdapat dua Pasangan Calon (Paslon) bupati dan wakil bupati. Mereka adalah Paslon nomor urut (01) Achmad Fauzi-Dwi Khalifah) dan Paslon (02) RB. Fattah Jasin – KH. Ali Fikri.

(hoki/yd)