Sebanyak Unit 6 Ranmor Diamankan Polres Sumenep Milik Pelaku Balap Liar di Asta Gumok
LIMADETIM.COM, SUMENEP — Satlantas Polres Sumenep membubarkan aksi balap liar yang berlangsung di Asta Gumok, Desa Kalimo’ok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep, Kamis (14/11/2024). Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 6 unit sepeda motor.
“Benar ada 6 unit sepeda motor yang diamankan dalam aksi balap liar, tentu hal ini yang selalu membuat masyarakat resah”, kata Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso melalui Kasat Lantas AKP Ninit Titis Dewiyani.
Kasat Lantas AKP Ninit Titis Dewiyani, mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah akibat aksi balap liar.
Dijelaskannya, setelah mendapat laporan, Kasat Lantas memerintahkan unit Patroli Satlantas dan Staf Lantas Polres Sumenep untuk mendatangi lokasi. Ia menyebutkan, sebelum terjun ke lokasi, pihaknya mengumpulkan anggota Satlantas Polres Sumenep.
“Penertiban aksi balap liar ini dilakukan sebagai bentuk respon dari keresahan masyarakat atas aksi balap liar” ujarnya.
Diungkapkan AKP Titis, dasar kegiatan ini merujuk kepada pasal 297 Undang Undang Nomor 22/ 2009 dan pasal 115 huruf (b), dimana pelakunya bisa dijatuhi pidana kurungan satu tahun dan denda Rp 3 juta.
“Kami mengimbau kepada semua lapisan masyarakat untuk segera melaporkan jika ada aksi balap liar. Dan untuk generasi muda agar selalu tertib berlalulintas” pungkasnya.