Scroll Untuk Membaca Artikel
Nasional

Simpan Barang Ini di Rumahnya, Warga Dasuk Diringkus Polres Sumenep

×

Simpan Barang Ini di Rumahnya, Warga Dasuk Diringkus Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini
Simpan Barang Ini di Rumahnya, Warga Dasuk Diringkus Polres Sumenep

SUMENEP, LimaDetik.Com – Satresnarkoba Polres Sumenep mengamankan Sahrawi (58) warga dusun Barakma, Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur atas kasus gelap narkotika jenis sabu-sabu.

Menurut Kasuba Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, pelaku ditangkap polisi di rumahnya setelah kedapatan menyimapan sabu-sabu, Minggu (14/2/2021) sekira pukul 13.00 WIB.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

“Dia (Sahrawi) ditangkap Satresnarkoba di dalam kamar rumahnya, sempat membuang barang bukti narkoba tapi ditemukan oleh petugas” kata Widi.

Baca Juga: Kombes Pol Jhony Isir Berikan Penghargaan Kepada 17 Anggota Satresnarkoba

Sebelumnya lanjut Widi, Satreskoba Polres Sumenep mendapatkan laporan dan informasi dari masyarakat sekitar, kalau di rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.

Mendapat laporan dari warga, Polisi langsung melakukan penyilidikan, dan memantau kegiatan terlapor hingga akhirnya melakukan penggerebekan ke rumah tersangka.

Baca Juga: Pers Conference Polres Bondowoso : Kasus Narkoba Serta Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Meningkat

“Dari hasil penyilidikan ternyata informasinya benar dan sudah A1, petugas langsung bergerak cepat menangkap pelaku dan mendapatkan sejumlah barang bukti sabu-sabu di dalam kamar rumah pelaku” ungkapnya.

Selanjutnya kata mantan Kapolsek Kota Sumenep itu, pelaku diamankan Satreskoba beserta barang buktinya ke Mapolres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:

– Kombes Pol Jhony Isir Berikan Penghargaan Kepada 17 Anggota Satresnarkoba

– Dua Budak Sabu Diciduk Satresnarkoba Polres Sumenep

– Sebanyak 353 Kg Narkotika Jaringan Internasional Diungkap Polda Aceh

“Pelaku langsung digelandang ke Polres Sumenep guna pemeriksaan lebih lanjut sekaligus mempertanggung jawabkan perbuatannya” imbuhnya.

Dari tangan pelaku, Polisi menyita sejumlah bukti diantaranya, dua poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 2,77 gram, 0,41 gram (berat keseluruhan ± 3,18 gram), satu buah kotak rokok terbuat dari seng merk Sampoerna Mild sebagai tempat menyimpan sabu. Sobekan tisu warna putih sebagai bungkus sabu, satu buah plastik kresek warna bening, satu unit timbangan elektrik warna silver, dua buah sendok sabu masing-masing warna bening dan hijau dan unit Hp merk Nokia warna hitam.

Atas perbuatananya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.

(yd/yd)

× How can I help you?