Tiga Pelaku Sindikat Curhewan Dibekuk Satreskrim Polres Situbondo

×

Tiga Pelaku Sindikat Curhewan Dibekuk Satreskrim Polres Situbondo

Sebarkan artikel ini
20171229 140451
Tiga Sindikat Pelaku Curhewan beserta barang bukti kendaraan pengangkut diamankan Mapolres Situbondo

SITUBONDO, Limadetik.com – Satreskrim Polres Situbondo bekuk 3 pelaku sindikat pencurian hewan, Kamis (28/12/2017).

Berdasarkan laporan Polisi tanggal 27 Juli dan 22 Agustus 2017 tentang terjadinya pencurian 4 ekor sapi yang dilaporkan di Mapolsek Kapongan, Unit Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan.

Selanjutnya pada Selasa (22/12/2017) Unit Opsnal wilayah Tengah Satreskrim berhasil mengamankan 2 ekor sapi dirumah seorang warga asal Grujugan Kidul Bondowoso yang diduga kuat merupakan bukti kejahatan curhewan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kapongan.

Dari penemuan barang bukti tersebut dan hasil pemeriksaan terhadap saksi, kemudian sekitar pukul 01.00 wib Unti Opsnal Wilayah Tengah kembali melakukan penangkapan terhadap 3 warga yang diduga sebagai pelaku pencurian hewan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit truck merk Hyno No. Pol. DK-9509-HB di Kabupaten Probolinggo.

Ketiga tersangka yang berhasil diamanakan an. MA (44) asal Gambirono jember, SA (32) Arjasa Jember dan HP (37) asal Arjasa Jember dengan barang bukti berupa 1 ekor sapi betina sumintal umur 2 tahun warna putih, 1 eko sapi betina sumintal umur 2 tahun warna coklat, 1 tali panjang 80 cm, 1 buah klenting sapi warna emas dan 1 unit Hyno No. Pol. DK-9509-HB warna hijau bak biru.

Kasat Reskrim AKP Masykur, SH melalui Kasubbag Humas Iptu Nanang Priyambodo, S.Sos menjelaskan penangkapan pelaku curhewan berdasarkan 2 laporan Polisi TKP di wilayah kapongan yaitu tanggal 18 Juli 2017 dan 22 Agustus 2017 di Desa Curah Cottok.

“Ketiga tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo”, terang Iptu Nanang. (aka/rud)