Scroll Untuk Membaca Artikel

Berbekal Paspor Palsu, Terpidana Kasus P2SEM Dokter Bagoes Kabur Ke Malaysia

×

Berbekal Paspor Palsu, Terpidana Kasus P2SEM Dokter Bagoes Kabur Ke Malaysia

Sebarkan artikel ini
B896043D FBAF 436F BE11 A2AFC4E3BD13

SURABAYA, Limadetik.com – Buron nya terpidana kasus korupsi P2SEM Jawa Timur Dokter Bagoes Soetjipto ke negeri jiran malaysia pada tahun 2018 yang silam ternyata berbekal paspor palsu.

Dari perjalanan panjang atas pelarian dokter bagoes ini berakhir setelah pihak keamanan di malaysia membekuk nya. buronan kasus korupsi yang ditangkap Tim Pidsus Kejati Jatim di Johor, Malaysia. Koruptor yang telah di vonis oleh 4 pengadilan di Jawa Timur tersebut, kabur ke Malaysia.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Kasipidsus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyadi menyatakan, dr Bagoes kabur dengan memakai trik yang kerap digunakan buronan lainnya. Tetapi pelariannya ternyata terdeteksi oleh tim kejaksaan.

“Diketahui dia (Dokter Bagoes) memakai paspor palsu dengan cara menggunakan identitas orang lain. Tapi namanya tetap Bagoes. Ini yang akan kita selidiki kenapa dia bisa lolos ke luar negeri,” ucap Didik, Rabu (27/11/2017) malam.

Didik mengatakan dokter Bagoes melakukan korupsi pada Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat Provinsi Jawa Timur, tahun 2008. Total anggaran dalam proyek tersebut sebesar Rp 277 miliar.

“Dia sudah divonis di empat Pengadilan, total hukumannya 28 tahun, makanya Putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya yang bersangkutan di nyatakan terbukti sudah melakukan tindak pidana Korupsi tetapi Vonis yang di jatuhkan yakni 10 tahun mengingat kumulasi pidana penjara yang sudah di jatuhkan pada yang bersangkutan dari berbagai Pengadilan Negeri yang ada di Jawa Timur telaah mencapai 21 tahun,” ujarnya.

Sebelumnya, Bagoes tiba di Kejati Jatim dengan kawalan ketat petugas kejaksaan menggunakan Mobil Honda Lexus B. Saat ditanya persiapannya menghadapi eksekusi jaksa pada Kejati Jatim, dia hanya tersenyum.

“Saya kerja di Malaysia” ucap Bagoes menjawab berondongan pertanyaan wartawan.

Dokter Bagoes dieksekusi ke penjara usai tujuh tahun menjadi boronan dalam statusnya sebagai terpidana korupsi sebesar Rp 200 miliar tersebut.

Dokter Bagoes Soetjipto, buron sekaligus terpidana kasus korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) yang berhasil diamankan oleh petugas di Malaysia. Sesuai rencana, dokter Bagoes akan dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Dokter Bagoes merupakan terpidana dalam kasus dugaan korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Provinsi Jawa Timur tahun 2008 yang telah divonis masing-masing tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh empat Pengadilan Negeri di Jawa Timur, yaitu di Ponorogo, Sidoarjo, Surabaya, dan Jombang.

Dokter Bagoes memegang peran penting dalam kasus korupsi P2SEM. Perannya berkaitan dengan pengusutan korupsi P2SEM di Surabaya, Sidoarjo, dan Jombang.

Dia menjadi operator penyalahgunaan dana P2SEM di sejumlah kampus dengan nilai sedikitnya Rp 1,5 miliar, yang berasal dari dari Bapemas Jatim. Adapun total kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi tersebut sebesar Rp 200 miliar. (*)

 

by : bl

× How can I help you?