Berkas P-21, Polisi Serahkan 2 Pelaku Kriminal ke Kejaksaan Banjarmasin

×

Berkas P-21, Polisi Serahkan 2 Pelaku Kriminal ke Kejaksaan Banjarmasin

Sebarkan artikel ini
Berkas P 21 Polisi Serahkan 3 Pelaku Kriminal ke Kejaksaan

BANAJARMASIN, Limadetik.com – Kepolisian Sektor Banjarmasin Selatan dalam hal ini Unit Reskrim 3 menyerahkan dua orang tersangka dengan kasus yang berbeda beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Selasa (3/7).

Kanit Reskrim Polsek Bansel Iptu Sisworo Zulkarnaen yang menyerahkan ketiga Tersangka tersebut ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin mengatakan bahwa penyerahan Tersangka berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang menyatakan bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.

“Dalam berkas perkara, Tersangka Eriyadi als Eri bin Duan Bahrunsyah disangkakan melanggar pasal 112 uu no.35 th 2009, sementara tersangka Padli alias Padli bin Norman perkara Senjata Tajam (sajam),”. Terang Iptu Sisworo Zulkarnaen Saat dihubungi via WhattsApps.

Untuk diketahui, Mapolsek Bansel menyerahkan dua orang tersangka dengan tindak pidana yang berbeda yaitu kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana yang diatur dalam pasal 112 KUHP dan kasus senjata tajam (sajam) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 Ayat (1) KUHP.

Penyerahan tersangka kasus Narkoba, Eriyadi (26) berdasarkan laporan polisi nomor : Lp/ 16 /2018/kalselresta bjm/sek bjm selatan tgl 22 mei 2018. Tersangka diamankan pada tanggal 22 Mei 2018 pukul 20.00 wit oleh anggota Polsek Bansel.

Penangkapan warga Jl. Kelayan A 1 gg.sejahteta rt.7 no.23 Banjarmasin itu berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka sering melalukan transaksi penjualan sabu dirumahnya. Kemudian usai dilakukan penangkapan, Tersangka dibawa ke Polsek Bansel untuk proses penyidikan.

Selanjutnya, untuk penyerahan tersangka Padli alias Padli bin Norman kasus senjata tajam (sajam), tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 12 Darurat tahun 1951 karena membawa Senjata tajam tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang.

Setelah dilakukan penyidikan dua tersangka tersebut memenuhi unsur Pasal 112 UU No. 35 thn 2009 dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 12 Darurat tahun 1951 sehingga proses penyidikan dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Di tempat berbeda saat di konfirmasi, Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Najamuddin membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti menjadi tanggung jawab Kejaksaan hingga persidangan.

Proses penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin di kawal ketat oleh personil Kepolisian sehingga berlangsung aman dan lancar. (edoz/rud)