Scroll Untuk Membaca Artikel
Wisata

Sumenep Masuk Level 2 PPKM, Tempat Wisata Boleh Beroperasi dengan Syarat

×

Sumenep Masuk Level 2 PPKM, Tempat Wisata Boleh Beroperasi dengan Syarat

Sebarkan artikel ini
Sumenep Masuk Level 2 PPKM, Tempat Wisata Boleh Beroperasi dengan Syarat
FOTO: Wisata Pantai Lombang Sumenep (dok. limadetik)

SUMENEP, Limadetik.com – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur telah memasuki level dua. Dengan demikian, tempat wisata boleh beroperasi dengan syarat jumlah maksimal 25 persen pengunjung.

Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Sumenep, Abd.Rahman Riadi mengatakan, diperbolehkannya tempat wisata beroperasi berdasarkan SE Inmendagri nomer 38 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

”Itu berdasarkan SE Inmendagri nomor 38 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali, namun jumlah pengunjung maksimal 25 persen” terang Abd. Rahman Riadi, Selasa (31/8/2021).

Selain jumlah penunjung yang masih dibatasi, kata Rahman, ada beberapa persyaratan yang menjadi prioritas bagi pengunjung. Wisatawan harus menggunakan aplikasi Peduli Melindungi sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan.

”Aplikasi itu sebagai bukti bahwa pengunjung telah divaksin Covid-19. Jika tidak, maka pengunjung tidak diperbolehkan berkunjung ke tempat wisata di Sumenep” katanya.

Aplikasi Peduli Melindungi merupakan bukti bahwa masyarakat telah divaksin Covid-19 dengan bukti barcode. ”Kalau sudah divaksin aplikasi itu bisa digunakan. Jika tidak, maka aplikasi itu tidak bisa difungsikan. Setelah itu tanda itu dibuktikan kepada petugas di lapangan” jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, selain wisata, kegiatan esensial lainya juga bisa dilakukan dengan ketentuan yang berbeda. Tempat ibadah bisa menggelar peribadatan dengan jumlah maksimal 75 persen dari jumlah kapasitas.

Sementara untuk transportasi umum yang meliputi angkutan massal, taksi (Konvensional atau online) dengan jumlah masimal 100 persen. Kegiatan seni olahraga atau kegiatan sosial yang dapat mengundang kerumunan dengan kapasitas 50 persen.

”Jadi, kalaupun sudah ada izin atau intruksi, namun semuanya harus disertai penerapan prokes yang ketat,” tegasnya

Dikatannya, kabupaten sumenep masuk pada level 2 PPKM Jawa-Bali karena angka kematian dan yang terkonfirmasi Covid-19 telah mengalami penurunan.

“Karena penurunan angka terkonfirmasi dan kematian akibat covid-19, itulah sebabnya sumenep masuk level 2 PPKM Jawa-Bali” tukasnya.

× How can I help you?