SUMENEP, Limadetik.com – Hingga saat ini sebanyak 13 ribu penduduk Sumenep,Jawa Timur belum rekam Kartu Tanda Penduduk elektronek (e-KTP). Tetapi, apabila hingga akhir tahun 2018 tetap belum rekam, mereka terancam tidak memiliki identitas kependudukan.
Pasalnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sumenep, akan menghentikan pelayanan perekaman e-KTP mulai tahun 2019.
“Kebijakan tersebut disesuaikan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendagri. Sesuai intruksi dari pusat, tahun 2019 kami tidak bisa melakukan perekaman lagi bagi warga wajib e-KTP” terang Kepala Dispendukcapil, Ach. Zaini, Rabu (25/7/2018).
Maka dari itu, pihaknya berjanji sebelum ditutup akan terus memacu perekaman.Zaini mengklaim perekaman di Sumenep berjalan lancar termasuk penyediaan blangko. Hanya saja alat untuk mencetak e-KTP masih minim.
Dispendukcapil kini memiliki dua alat pencetak. Tiap hari bisa mencetak 400 keping e-KTP. Akibatnya, warga yang sudah rekam bertahun-tahun belum mengantongi kartu identitas karena belum dicetak.
Tak jarang apabila ada keperluan administrasi, mereka terpaksa menggunakan Surat Keterangan (Suket). Tetapi, Zaini memastikan, hingga saat ini Suket setahap demi setahap akan selesai dan masyarakat sudah mendapatkan E-KTP.
“Kami upayakan pada Pemilu 2019 nanti tidak ada lagi masyarakat yang menggunakan Suket untuk keperluan dan pelayanan publik,” tukasnya. (hoki/swd)