Patroli Malam Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Miras, Puluhan Botol Disita dari Dua Toko
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Patroli malam yang digelar tak sekadar menyisir potensi tindak kriminalitas 3C (curat, curas, dan curanmor). Petugas juga menemukan dugaan peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di dua toko di wilayah hukum Polresta Sumenep.
Dalam operasi yang berlangsung Selasa (11/8/2026) malam, polisi mengamankan 54 botol minuman beralkohol dari dua lokasi berbeda.
Patroli dimulai sekitar pukul 20.00 WIB dan dipimpin P.s. Kasat Samapta Polresta Sumenep AKP Taufik Hidayat, S.H., M.H., bersama sejumlah personel Sat Samapta.
Petugas menyisir sejumlah ruas jalan yang dinilai menjadi jalur aktivitas masyarakat pada malam hari. Rute patroli meliputi Jalan Raya Sumenep, Jalan Diponegoro, Jalan KH Zainal Abidin, Jalan Trunojoyo, Jalan Arya Wiraraja, Jalan Lingkar Timur, hingga kembali ke Mako Polresta Sumenep.
Di tengah patroli, petugas mendapati dua toko yang diduga menjual minuman keras. Pemeriksaan kemudian dilakukan sesuai prosedur.
Dari toko milik Saleh, polisi mengamankan 15 botol Bir Singaraja, 4 botol Iceland aneka rasa, serta 15 botol Arak Bali.
Sementara dari toko milik Taufik Ismail, petugas menemukan 10 botol Arak Bali merek Legong.
Total barang yang diamankan mencapai 54 botol.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Sat Samapta Polresta Sumenep. Selanjutnya, barang bukti tersebut diserahkan kepada Satreskrim Polresta Sumenep untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bukan Sekadar Patroli 3C
P.s. Kasat Samapta Polresta Sumenep AKP Taufik Hidayat menegaskan, patroli rutin yang dilakukan jajarannya tidak hanya berorientasi pada pencegahan kejahatan 3C.
Menurutnya, setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi perhatian petugas di lapangan, termasuk peredaran minuman keras yang diduga tidak memiliki izin.
“Patroli tidak hanya bertujuan mencegah tindak kriminalitas, tetapi juga menindak berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Taufik.
Ia memastikan kepolisian akan terus meningkatkan kegiatan patroli sekaligus penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas.
“Polresta Sumenep akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penegakan hukum terhadap segala bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu situasi kamtibmas,” ujarnya.
Polisi juga mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan atau mengedarkan minuman keras secara ilegal.
Sebab, menurut kepolisian, peredaran miras ilegal berpotensi menjadi salah satu pemicu munculnya berbagai gangguan keamanan dan tindak pidana.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan minuman keras secara ilegal karena dapat memicu berbagai tindak pidana dan gangguan keamanan,” katanya.
Hingga patroli berakhir, situasi keamanan di wilayah hukum Polresta Sumenep dilaporkan tetap aman, tertib, dan kondusif.
Penindakan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa patroli malam tidak hanya menyasar pelaku kejahatan konvensional, tetapi juga aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Penulis : Wahyu
Editor : Wandi











