PALANGKA RAYA, Limadetik.com – Ratusan kubik kayu hutan dan 5 buah truk berjejer dihalaman belakang Mapolda Kalteng barang hasil kejahatan ini adalah barang bukti (bb) dari pelaku pembalakan liar, yang berhasil diamankan oleh unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalteng Sabtu, (12/5/2018).
Ditkrimsus Polda Kalteng Kombes Alex Yudiswan memaparkan saat press realease, bersama barang bukti kejahatan juga diamakan empat pelaku, dan satu orang DPO, 3 pelaku yang diamankan dari tiga tempat berbeda masing-masing inisial NB (39), AK (33), AS (45) dan JS (34) sedangkan seorang pelaku masih diburu.
“Ketiga pelaku ini berhasil kita amankan pada hari Rabu, (9/5/2018) dan dari tiga tempat yang berbeda,masing masing NB yang diamankan ketika melintas di jalan mahir mahar km 7 Palangkaraya, untuk pelaku AK kita bekuk didepan terminal kota Palangkaraya, kemudian AS diamankan dijalan trans kalimantan, Ampah – Muara Teweh, Kabupaten Barito Selatan, dan untuk Pelaku JS, ditangkap sehari sebelumnya di Jalan Trans Buntok Tabak Kanilan,Desa Pamangka, Kecamatan dusun selatan, Kabupaten Barsel.” ungkapnya.
Dihadapan awak media, Kombes Alex lebih lanjut mengatakan total yang diamankan ada lima truk bermuatan kayu ilegal dari berbagai jenis seperti, kayu ulin, meranti dan lain lain.
Disinggung terkait tersangka yang masuk DPO sampai berapa lama pihak polda kalteng bisa meringkusnya, Kombes Alex berjanji akan segera menngkapnya dan saat ini masih dalm pengejaran oleh petugas.
“Akan terus kita buru, sampai nanti tertangkap, namun kita tidak memastikan kapan tapi yang pasti segera mungkin dan secepatnya, sementara semua kayu tersebut rencananya akan dijual oleh para tersangka ke beberapa Daerah di Palangkaraya dan luar kota melalui jalur sungai, untuk pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, hingga menemukan otak dari pembalakan liar ini,” pungkas Kombes Alex. (Irza/yd)