Scroll Untuk Membaca Artikel
Advertorial

DPRD Sumenep Minta Dispendukcapil Berikan Layanan Secara Cepat

×

DPRD Sumenep Minta Dispendukcapil Berikan Layanan Secara Cepat

Sebarkan artikel ini
Abrori Komisi I DPRD sumenep

SUMENEP, Limadetik.com – Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Jawa Timur, Abrori meminta agar Dispendukcapil memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat dengan cepat.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 tahun 2018 tentang peningkatan kualitas layanan kependudukan, penyelesaian pelayanan dokumen kependudukan tidak boleh lebih dari 1 kali 24 jam.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Dalam aturan tersebut memberikan petunjuk kepada pemerintah daerah terutama instansi terkait, agar memberikan layanan dokumen kependudukan dengan sangat mudah dan cepat. Dalam aturan itu, masyarakat tidak harus menunggu lama untuk memiliki dokumen kependudukan.

“Dengan aturan yang ada, layanan kependudukan seperti pembuatan e-KTP harus cepat. Apabila dulu prosesnya hingga satu bulan atau lebih, sekarang sejatinya tidak lagi karena aturannya tidak boleh lebih dari 1 x 24 jam,”tegasnya, Jum’at (29/6/2018).

Maka dari itu, Abrori meminta Dispendukcapil agar sarana dan prasarana yang dibutuhkan dipersiapkan. Jika bermasalah dengan hal itu, maka harus diantisipasi dengan melakukan pengadaan melalui APBD Sumenep.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Kependudukan Dispendukcapil Sumenep Miftahol Arifin menjelaskan, pihaknya mengupayakan layanan kependudukan tidak lebih dari 24 jam selama tidak ada masalah pada peralatan.

“Apabila penyelesaian dokumen kependudukan yang dimohon oleh warga melebihi 24 jam, warga yang bersangkutan tidak perlu lagi datang atau bolak balik ke Dispendukcapil untuk mengambil dokumen yang dimohon tersebut,” katanya. (hoki/rud)

× How can I help you?