Kadis Perkimhub Sumenep Sebut 2 Kapal Milik Pemkab Baiknya Dilelang Saja
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Kadisperkimhub) Kabupaten Sumenep Yayak Nurwahyudi menyebutkan 2 kapal milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yakni KM Dharma Bahari Sumekar (DBS) 1 dan KM DBS 2 sebaiknya dilelang saja.
Hal itu kata Kadis Perkimhub Yayak Nurwahyudi agar tidak lagi menjadi beban bagi Pemerintah Daerah (Pemda) Sumenep karena sudah tidak layak untuk dioperasikan atau melayani penumpang yang hendak melakukan penyeberangan ke pulau kangean dan pulau lainnya.
“Tambah lagi KM DBS II yang sudah lama menjadi bangkai atau besi tua. Ini KM DBS I tidak mungkin kita operasikan sebab sudah tidak layak lagi, ini lah yang menjadi kebingungan buat kita (Pemerintah) maka lebih baiknya dilelang saja, yang sudah jadi besi tua dilelang besinya, yang satunya ya kita lelang adanya” kata Kadis Perkimhub, Yayak Nurwahyudi, saat ditemui media ini usai rapat di Kantor DPRD Sumenep, Selasa (26/3/2024).
Namun menurut Yayak, sejauh ini dirinya belum mengetahui maupun mendengar adanya rencana untuk melelang 2 unit kapal milik Pemkab Sumenep yang saat ini satunya sudah menjadi bangkai atau besi tua. Itu karenanya, dirinya akan mendorong agar dilakukan lelang saja, biar tidak lagi jadi beban kepada Pemkab.
“Hanya persoalannya ini (lelang, red) memang harus orang yang faham kapal untuk melakukan taksiran harga lelangnya. Karena memang kita serba dilematis, mau di asuransikan sudah tidak layak, begitu juga mau diperpanjang kontraknya untuk KM DBS I, ini tidak layak, kalau DBS II kan sudah lama jadi besi. Tapi saya tetap berharap bisa dilelang lah” ungkapnya.
Disamping persoalan kapal lanjut Yayak, Pemerintah Sumenep juga dihadapkan pada persoalan pengelolaan PT Sumekar yang hingga saat masih menjadi polemik tidak atau belum terbayarnya gaji para karyawan, karena masalah keuangan di tubuh PT Sumekar sendiri.
“Memang perlu dilakukan tata kelola secara baik ya kalau persoalan karyawan ini, sebab memang secara peraturan Kemenhub kelihatannya yang PT Sumekar ini karyawan nya ya perlu kita kaji kembali” ujarnya.
Namun persoalannya tambah mantan Kepala Bappeda Sumenep itu, tidak sesederhana yang di pikirkan, sebab kalau Pemkab melakukan PHK karyawan maka harus siap bayar pesangon, dan begitu juga kalau tidak dilakukan PHK tentu beban akan semakin hari semakin bertambah.
“Maka hal yang perlu kita lakukan saat ini bagaimana kemudian jumlah karyawan ini harus proporsional agar tidak kelihatan gemuk, ini nanti yang harus kita kaji bersama-sama, mencari jalan keluarnya” pungkasnya.