Scroll Untuk Membaca Artikel
Advertorial

Bersama Pemkab, Bea Cukai Sasar 7 Desa di Pamekasan Sosialisasikan DBHCHT

×

Bersama Pemkab, Bea Cukai Sasar 7 Desa di Pamekasan Sosialisasikan DBHCHT

Sebarkan artikel ini
Bersama Pemkab, Bea Cukai Sasar 7 Desa di Pamekasan Sosialisasikan DBHCHT
FOTO: Humas Bea cukai Madura, Tesar Pratama saat memberikan sosialisasi di hadapan masyarakat Kecamatan Batumarmar Pamekasan

PAMEKASAN, Limadetik.com – Tak henti-hentinya, Bea Cukai wilayah Madura bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan yang berlangsung di Kecamatan Batumarmar untuk mensosialisasikan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2021, sekaligus tentang bahaya rokok ilegal.

Kegiatan sosialisasi perdana ini, menyasar 7 Desa di Kecamatan Batumarmar meliputi Desa Blaban, Desa Batu Bintang, Desa Kapong, Desa Lesong Daya, Desa Lesong Laok, Desa Ponjanan barat, dan Desa Ponjanan timur. Agenda tersebut sebagai wujud komitmen untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya rokok dan barang barang kena cukai ilegal di Pamekasan.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Pada kesempatan itu, hadir langsung Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kepala Bagian Perekonomian Sekdakab Pamekasan, Disperindag dan Bea Cukai Madura beserta Jajaran Forkopimka Kecamatan Batu Marmar.

“Atas nama pemkab Pamekasan, kami bersama Bea Cukai melakukan sosialisasi cukai terkait rokok ilegal dan pemanfaatan DBHCHT kepada sejumlah warga yang terdiri dari perangkat desa dan tokoh masyarakat di Kecamatan Batu Marmar” begitu Plt Kadis PMD, Ahmad Faisol menerangkan, Senin (6/8/2021).

Secara trgas Faisol mengatakan, sosialisasi tersebut nantinya akan dilanjutkan ke beberapa desa yang sudah terjadwal, secara bergantian hingga 18 hari kedepan. Sehingga masyarakat mendaptkan informasi yang utuh dari sosialisasi tersebut.

“Agar masyarakat bisa menerima informasi yang utuh, tentu kegiatan ini sudah dijadwalkan dari sekarang hingga 18 hari ke depan, kami memberikan pemahaman terhadap masyarakat tentang rokok ilegal, dampak dan bahayanya” ungkapnya.

Sementara itu, Humas Bea Cukai Madura, Tesar Pratama menjelaskan, melalui kegiatan sosialisasi ini pihaknya mengajak masyarakat untuk sama-sama memahami beberapa kriteria rokok ilegal serta manfaat dari DBHCHT untuk masyarakat.

Selain itu, pihaknya juga berharap sosialisasi ketentuan cukai itu, nantinya bisa membawa dampak positif kepada masyarakat untuk lebih peduli tentang ketentuan cukai yang berlaku khususnya atas cukai rokok.

“Harapan kami melalui sosialisasi ini masyarakat nantinya bisa memahami tentang bea cukai, sudah barang tentu tujuan utama kami agar masyarakat banyak merasakan manfaatnya” kata dia.

Maka dengan demikian lanjut Tesar menambahkan, secara menyeluruh masyarakat bisa membedakan mana rokok bodong yang berdampak bahaya pada pendapatan negara, itu sebabnya nanti masyarakat akan diberikan pemahaman secara seksama.

“Kalau masyarakat kita bisa memahami secara seksama tentang bahaya rokok bodong yang juga bisa menyebabkan kerugian terhadap potensi pendapatan negara, maka sudah barang tentu kita semua akan merasakan dampak dan manfaat baiknya” tukasnya.

× How can I help you?