Scroll Untuk Membaca Artikel

Pengamat Hukum : Satlantas Polres Sumenep Asal Main Comot Terkait Sopir Mobdin Patwal

×

Pengamat Hukum : Satlantas Polres Sumenep Asal Main Comot Terkait Sopir Mobdin Patwal

Sebarkan artikel ini
sumenep 2
Supyadi

SUMENEP, Limadetik.com – Kejadian Laka tunggal yang melibatkan Mobdin Patwal Polres Sumenep,Madura,Jawa Timur pada hari senin, (8/01/201) pagi hari sekitar Pukul.05.00 mendapat sorotan pedas dari seorang Pengamat Asal Sumenep Achmad Supyadi.

Baca: Mobil Milik Polres Sumenep Tabrak Pohon Asam

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Menurut Supiyadi,pihak Polres Sumenep khusus nya Satlantas telah dengan jelas mengabaikan protap sopir mobil dinas (mobdin) Patwal.

Dan telah terbukti kecelakaan yang mengakibatkan Mobdin Polri Toyoto Fortuner dengan Nopol X 1059-67 Satlantas Polres Sumenep rusak parah setelah laka tunggal di wilayah Kecmatan Bluto Sumenep dan yang dikemudikan seorang warga sipil atas nama Achmad Zainuddin (28) warga asal pandian kecamatan kota sumenep.

Masih menurut Supiyadi,parahnya lagi dalam laka tunggal ini ada seorang anggota dari Polres sumenep IPTU Rizal yang kebetulan seorang Kanit Patroli Satlantas Polres Sumenep.

“Satlantas Polres Sumenep sudah seharusnya menetapkan prosedur standart sopir mobdin Patwal. Jadi tidak main asal comot saja untuk menjadi mengemudi mobil patwal. Ini kan mobil dinas,” tegas Supyadi, Rabu (10/1/2018).

Supiyadi menuturkan, mengacu pada Pasal 14 ayat 1 huruf a UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, bahwa Polri itu bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan. Jika seperti mobil patwal polisi mengalami kecelakaan lalu bagaimana untuk memberikan pengawalan yang aman kepada masyarakat?.

Apalagi mengenai pengawalan diatur di UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Jadi, jelas disitu jangan sampai apa yang dilakukan polisi menimbulkan keti daknyamanan terhadap masyarakat luas. Terjadinya kecelakaan mobil patwal itu harus di evaluasi, jangan sampai masyarakat komplain dan mengeluh,” tukasnya.

Sebagai praktisi hukum, lanjut Supyadi, yang paling disoroti adalah sopir pada mobil patwal itu tidak ada standar khusus untuk menyopiri mobil patwal.

“Tapi karena untuk keprofesionalan maka dengan adanya kecelakaan ini harusnya kepolisian sudah harus berfikir untuk menetapkan suatu ketentuan prosedur seperti apakah standar untuk menjadi sopir mobil patwal,” ujarnya.

Supyadi menegaskan, atas kecelakaan mobdin patwal yang sopirnya orang umum (bukan anggota polisi) itu tetap harus di proses hukum sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009.

Ditempat terpisah Kabag Humas Polres sumenep Abd.Mukit membenarkan kalau sopir yang mengemudikan mobdin patwal satlantas polres sumenep kemarin dan mengalami kecelakaan di bluto itu benar-benar warga sipil bukan anggota.

“Benar yang mengemudikan mobdin patwal kemarin itu bukan anggota polisi,tetapi warga sipil yang biasa diajak lantas polres sumenep untuk patwal,” ungkap mukit. (yd/rud)

× How can I help you?