Scroll Untuk Membaca Artikel
Advertorial

Pemkab Pamekasan mulai Proses Pencarian BLT-DBHCHT 2021 untuk Buruh Pabrik Rokok

×

Pemkab Pamekasan mulai Proses Pencarian BLT-DBHCHT 2021 untuk Buruh Pabrik Rokok

Sebarkan artikel ini
Pemkab Pamekasan mulai Proses Pencarian BLT-DBHCHT 2021 untuk Buruh Pabrik Rokok
Ilustrasi (Sumber: Tribunnews

PAMEKASAN, Limadetik.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, kini mulai memproses pencairan bantuan langsung tunai (BLT) dari Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2021 bagi buruh pabrik rokok di wilayah Bumi Gerbang Salam.

Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Pamekasan Sri Puji Astutik mengatakan, ada 2.664 buruh yang akan menerima BLT-DBHCHT Pamekasan 2021 yang telah memenuhi syarat administratif dan ditetapkan oleh Pemkab Pamekasan.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

“Diantaranya yang bersangkutan memang benar-benar buruh pabrik rokok, dan BLT-DBHCHT ini, tanpa mempertimbangkan program bantuan lain dari pemerintah,” kata Sri Puji Astutik kepada media di Pamekasan, Kamis (9/9/2021).

Ketentuan ini, sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) yang disampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim pada 16 Agustus 2021 lalu.

Pada Pedoman Penyaluran BLT-DBHCHT 2021 disebutkan, bahwa penerima BLT-DBHCHT masih bisa menerima bantuan, meski yang bersangkutan telah menerima jenis bantuan lain dari pemerintah, seperti BLT dana desa (DD) ataupun bantuan sosial lainnya.

“Tapi, ketentuan administratifnya harus benar. Misalnya penerima merupakan penduduk Pamekasan yang dibuktikan dengan kartu identitas diri barupa KTP. Jadi KTP-nya harus KTP Pamekasan,” kata Astutik, menjelaskan.

Besaran dana BLT-DBHCHT 2021 bagi buruh pabrik rokok ini nilainya Rp. 300 ribu, dan akan dicairkan selama enam kali, langsung ke nomor rekening penerima bantuan.

BLT-DBHCHT ini, sambung Sri Puji Astutik sesuai dengan ketentuan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Setidaknya, dalam ketentuan tersebut DBHCHT pemanfaatannya terbagi menjadi 3 hal. Pertama, 50 persen digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, kedua pada layanan kesehatan 25 persen, dengan perincian 15 persen untuk peningkatan kualitas bahan baku serta pelatihan-pelatihan, dan 35 persen lagi untuk bantuan langsung tunai (BLT).

“Ketiga untuk penegakan hukum bidang cukai sebesar 25 persen,” tandasnya.

Diketahui, pada tahun 2021 ini, Pemkab Pamekasan menerima DBHCHT sebesar Rp64,5 miliar, dan pemanfaatan dana ini disalurkan melalui sembilan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pamekasan.

Adapun ke sembilan OPD tersebut masing-masing berada di Bagian Perekonomian Pemkab Pamekasan, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Penanaman Modal, RSUD Waru, Bagian Kesatuan Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpol Linmas) Pemkab Pamekasan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker).

× How can I help you?