Scroll Untuk Membaca Artikel
Daerah

Pertengahan 2024, Pemkab Sumenep Mulai Berlakukan Pembelian Gas LPG 3Kg Memakai KTP

×

Pertengahan 2024, Pemkab Sumenep Mulai Berlakukan Pembelian Gas LPG 3Kg Memakai KTP

Sebarkan artikel ini
Pertengahan 2024, Pemkab Sumenep Mulai Berlakukan Pembelian Gas LPG 3Kg Memakai KTP
Kabag Perekonomian Sumenep, Dadang Deddy Iskandar

Pertengahan 2024, Pemkab Sumenep Mulai Berlakukan Pembelian Gas LPG 3Kg Memakai KTP

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Pemerintah pada tahun 2024 ini akan memberlakukan pembelian gas LPG 3kg atau subsidi bagi setiap warga dengan menunjukkan kartu indentitas atau KTP.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Hal ini dilakukan agar subsidi dari pemerintah benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang memang pantas dan layak memakai gas Lpg 3kg serta tercapainya subsidi yang merata bagi rakyat kecil.

Demikian itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sumenep, Dadang Deddy Iskandar saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/1/2023).

“Ini berlaku secara nasional, jadi sub agen ke agen ini juga harus menunjukkan KTP maupun KK, begitu juga masyarakat saat membeli LPG 3kg atau yang subsidi harus nunjukin KTP” kata Dadang.

Menurut Dadang, penerapan pembelian lpg 3kg memakai KTP ini baru akan diberlakukan pada pertengahan tahun 2024, sebab pemerintah harus melakukannya secara bertahap dan perlahan agar masyarakat bisa memahami peruntukannya.

“Insya Allah perlahan pertengahan tahun 2024 ini kita secara bertahap akan melakukan atau penerapan memakai KTP setiap warga dalam pembelian gas lpg 3kg, ini dilakukan agar subsidi pemerintah benar-benar tepat sasaran peruntukan dan pemanfaatannya” terangnya.

Sejauh ini lanjut Kabag Perekonomian yang jago tenis lapangan itu, pemerintah memberikan subsidi kepada masyarakat memang tidak pernah memberlakukan pemakaian KTP, hal itulah membuat adanya kenaikan kebutuhan dalam penggunaan gas bersubsidi.

“Jadi saat pertama membeli gas lpg 3kg warga tidak membawa KTP ya harus tetap dilayani dahulu oleh sub agen maupun agen, tapi tetap di catat agar pembelian berikutnya bawa KTP, nanti juga akan ada edukasi, bukan berarti memakai KTP ini masyarakat dipersulit, tidak itu” ungkapnya.

Pada tahun 2024 ini tambah Dadang, Pemkab Sumenep sudah memiliki patokan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk gas LPG tabung 3kg atau yang biasa disebut gas melon. Dan para sub agen tidak bisa atau dilarang menjual di atas HET.

“Kalau dari sub agen ke masyarakat di kisaran Rp. 16.000, ini sudah Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dikeluarkan pertamina, dan lain lagi dari agen ke Sub agen, yang pasti semua perhitungannya sudah matang oleh pemerintah, jadi secara kalkulasi tidak ada yang dirugikan” pungkasnya.

× How can I help you?