Scroll Untuk Membaca Artikel

Hari Ketiga, Sidang Pra Peradilan Atas Gugatan Ketum Gp Sakera Kepada Polres Situbondo Rp. 10 Milyar

×

Hari Ketiga, Sidang Pra Peradilan Atas Gugatan Ketum Gp Sakera Kepada Polres Situbondo Rp. 10 Milyar

Sebarkan artikel ini
20180131 124956 1
Saat Sidang Hari Ketiga Pra Peradilan berlangsung di Pengadilan Negeri Situbondo (Foto: Aka)

SITUBONDO, Limadetik.com – Lanjutan, Sidang Pra Peradilan Atas Pembacaan Duplik Polres Kepada Ketum Gp Sakera Situbondo hari Selasa, (30/01/2018) kemarin sekitar jam 16.00-16.30 Wib.

Hari ini, Rabu (31/01/2018) sekitar pukul 10.00-11.30 Wib kali ketiga Sidang Pra Peradilan atas keterangan saksi-saksi oleh pihak Pemohon Ketum Gp Sakera Situbondo, Syaiful Bahri dan Polres Situbondo sebagai pihak Termohon yang diwakili oleh 3 (tiga) orang yakni Masykur, SH, Reno Widigyo, SH dan Teguh Wicaksono, SH. MKn yang di gelar di Pengadilan Negeri Situbondo bertempat di Ruang Sidang Cakra 2.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Sidang Perdana Pra Peradilan yang dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal, I Made Aditya Nugraha, SH. MH, serta didampingi oleh Panitera, Muhammad Hamdan, SH.

Berita terkait :

Pantauan Limadetik.com diberitakan sebelumnya Aktivis Ketum Gp Sakera (Gerakan Perlawanan Anti Korupsi, Edukasi, Resistensi dan Advokasi) Kabupaten Situbondo yakni sebagai Pemohon yang tetap diwakili oleh 1 (satu) orang yakni Syaiful Bahri.

Sebelumnya, dalam permohonan gugatan yang disampaikan Pemohon yakni menyatakan Menyangkal dan Menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil oleh Termohon.

Saat dikonfirmasi oleh Limadetik.com selaku Ketum Gp Sakera Situbondo, Syaiful Bahri, mengatakan bahwa, “Sidang hari terakhir hari kita datangkan saksi untuk memenuhi gugatan kami kepada Polres Situbondo”.

Diantaranya saksi-saksi Pemohon 2 (dua) orang yakni H. Sunamo asal warga Dusun Penghabesan, Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, Kabupaten dan Didik Darmadi juga berdomisili sama.

“Walaupun tetap pada dalil-dalilnya sebagaimana yang dikemukakan Termohon tetap menyatakan Menyangkal dan Menolak. Namun hal tersebut kita hargai sebagai proses hukum”, imbuh Bang Ipul panggilan akrabnya.

Sementara itu Tim Aktivis Gp Sakera bersama Suara Satu (S1) mendatangi Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengikuti acara Sidang Pra Peradilan melawan Polres situbondo, terkait dengan dugaan kasus tambang CV. MAT yang di SP3.

H. Sanamo menjelaskan saat diruang sidang, “Tentang kekecewaannnnya terkait dengan surat keputusan yang di buat saat Musdes di Balai Desa Panji Kidul. Karena apa yg ditulis tidak sesuai dengan kenyataan tentang 6 kesepakatan”.

Dia menambahkan, “Diantaranya yang sangat diberatkan adalah penyiraman aspal yang tidak kontinyu dilakukan setiap hari”, ungkap H. Sanamo selaku saksi pertama yang juga sekaligus paman dari korban debu bernama Ihza Aprilia.

Selanjutanya saksi kedua, Didik Darmadi selaku saksi pemohon menjelaskan, “Keberatannya akan keputusan yg di Musdes mengenai kompensasi berupa beras 5 kg perbulan kepada 40 orang warga yang hanya diberikan cuma 1 kali”. (S1/Aka/Ozi)

× How can I help you?