Scroll Untuk Membaca Artikel
Nasional

Kamenag Sumenep Persilahkan Pengelola Masjid isi Aplikasi Simas untuk Mendapatkan Bantuan Pusat

×

Kamenag Sumenep Persilahkan Pengelola Masjid isi Aplikasi Simas untuk Mendapatkan Bantuan Pusat

Sebarkan artikel ini
Kamenag Sumenep Persilahkan Pengelola Masjid isi Aplikasi Simas untuk Mendapatkan Bantuan Pusat
Foto: Kasi Bimas Kamenag Sumenep, H.Zainurrosi

SUMENEP, Limadetik.com – Kantor Kementerian Agama (Kamenag) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur mempersilahkan bagi pengurus Masjid ataupun Mushalla mengisi aplikasi Sistem Informasi Masjid (Simas) untuk mendapatkan bantuan Program Protokol Kesehatan (Prokes) dari Kamenag Pusat.

Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kamenag) Kabupaten Sumenep, H. Zainurrosi mempersilahkan bagi setiap pengurus/takmir Masjid maupun Mushalla untuk melakukan pengajuan melalui aplikasi Simas.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

“Takmir ataupun pengurus masjid dan mushalla yang mau mendapatkan bantuan program prokes covid-19 ini kami persilhkan untuk mendaftar sendiri lewat aplikasi yang sudah disiapkan pemerintah. Dan yang pasti program ini program Kemenag RI, bukan Kemenag Kabupaten” katanya, Selasa (7/9/2021).

Menurut Zainurrosi, program bantuan tersebut diperuntukkan ke takmir masjid atau mushalla untuk menerapkan protokol kesehatan dan mempercepat penanganan Covid-19 di seluruh Indonesia.

Ia menjelaskan, Kementerian Agama RI (pusat) telah menyediakan anggaran program protokol kesehatan tersebut sebesar Rp. 6,9 miliar dan diperuntuk bagi masjid dan musholla di seluruh indonesia.

“Anggaran Rp.6,9 miliar ini mutlak diatur oleh pusat (Kemnag RI, red) dimana sebanyak Rp 6,2 miliar akan diberikan kepada masjid dan Rp 700 juta akan diberikan untuk musala. Tiap masjid mendapat bantuan sebesar Rp 20 juta, sedangkan musala sebesar 10 juta” jelasnya.

Lebih lanjut mantan Plt Kasi Pendma Kamenag Sumenep itu mengatakan, masjid maupun mushalla terlebih dahulu harus melakukan pengajuan melalui aplikasi Simas, dengan persyaratan yang memiliki sertifikat yang dikeluarkan Kemang setempat.

“Persyaratan masjid dan mushalla agar bisa mengajukan lewat Simas, yakni masjid maupun musahalla sudah punya piagam/sertifikat dan untuk mendapat bantuan itu telah terdaftar di Simas keputusan susunan kepengurusan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Termasuk juga rekening atas nama masjid itu sendiri” ungkapnya.

Pihaknya kata H.Rosi sapaan akrabnya, tidak punya wewenang untuk menentukan apakah setiap masjid yang sudah mengisi dan terdaftar di Simas bisa langsung mendapatkan bantuan atau tidak.

“Karena ini yang menentukan pusat, bukan kamenag sumenep. Jadi kami tidak bisa memastikan dapat atau tidaknya, maka bagi masjida dan mushalla yang mau mendaftar silahkan dan batas waktunya sampai tangga 12 September 2021” tandasnya.

Dikatakannya, hingga saat ini jumlah masjid dan mushalla yang sudah melakukan pendaftaran di aplikasi Simas sudah banyak, namun kata Rosi pihaknya belum menjumlah total keseluruhannya berapa,

“Saya belum tahu pasti banyaknya berapa yang sudah mengisi aplikasi Simas, tapi yang jelas cukup lumayan banyak” tuaksnya.

× How can I help you?