Scroll Untuk Membaca Artikel
Nasional

Korupsi Dana Desa, Polisi Tangkap Dua Tersangka

×

Korupsi Dana Desa, Polisi Tangkap Dua Tersangka

Sebarkan artikel ini
IMG 20191221 WA0046

BANGKALAN, Limadetik.com — Musdari (50) mantan Pj Desa Lerpak tahun 2016 beserta Moh. Kholil (31) diseret polisi lantaran terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD). Sabtu, (21/12/19).

Dari penangkapan itu petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa dokumen dan sisa uang hasil korupsi DD senilai 7 juta rupiah.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra menjelaskan bahwa modus yang dilakukan oleh tersangka Musdari dengan cara membuat laporan Fiktif sebanyak 7 proyek desa dari 17 kegiatan.

Sementara M. Kholil warga desa Lerpak ini yang berperan sebagai pelaksana kegiatan di lapangan mereka sukses mengelabuhi negara sampai akhir 2018. Rama mengatakan penyelidikan dilakukan sejak akhir tahun 2018.

“Pada tanggal 16 Desember kemarin tim peneliti dari Jaksa Penuntut Umum menyatakan lengkap dan kita tahan,” ujarnya saat jumpa pers.

Menurut Rama sapaan akrab Kapolres Bangkalan mereka menggelembungkan anggaran dana desa seolah olah benar adanya namun faktanya tidak sebesar itu anggarannya.

“Padahal semuanya fiktif, artinya proyek ini benar ada cuma mark up, ada manipulasi disana, sehingga dalam audit BPK ditemukan kerugian negara sebesar 316.28.486 juta rupiah” imbuhnya.

Kedua tersangka itu diberi pasal yang di langgar adalah pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 atau 18 undang-undang RI. Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah di ubah oleh Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI. No 31 tahub 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.

“Kedua tersangka diancam dengan hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara” katanya. (*)

Penulus : Dahlawi

Editor.    : Wahyu

× How can I help you?