Scroll Untuk Membaca Artikel
Headline News

Penegakan Hukum Berkeadilan, Kejari Sumenep Kembali Ajukan Restoratif Justice Bagi Pelaku KDRT

×

Penegakan Hukum Berkeadilan, Kejari Sumenep Kembali Ajukan Restoratif Justice Bagi Pelaku KDRT

Sebarkan artikel ini
Penegakan Hukum Berkeadilan, Kejari Sumenep Kembali Ajukan Restoratif Justice Bagi Pelaku KDRT
FOTO: Pelaku menyesali perbuatannya dan memohon maaf kepada istrinya di hadapan Kasi Pidum dan Kasi Datun disaksukan Ketua Rumah Restiratif Mandhapa dan Ketua ASKD Sumenep

Penegakan Hukum Berkeadilan, Kejari Sumenep Kembali Ajukan Restoratif Justice Bagi Pelaku KDRT

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur, kembali menyelesaikan perkara dengan cara restoratif justice (RJ) atau yang biasa disebut hukum “berkeadilan” atas perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga alias KDRT.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Kasus KDRT yang melibatkan pasangan suami istri asal kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep ini dengan pelaku kekerasan seorang suami berinisial AI (40) terhadap istrinya S (39) yang terjadi perkiraan tiga bulan yang lalu dengan cara menempeleng korban sebanyak tiga kali.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo, SH.MH melalui Kasi Datun Kejari Sumenep Slamet Pujiono, SH. mengatakan, perkara KDRT oleh seorang pelaku (suami) kepada seorang korbannya (istri) yang merupakan seorang PNS tahap dua diterima pada bulan yang lalu.

“Kita melihat perkara ini adalah sebuah kejadian antara suami kepada istrinya. Itu sebabnya kita tawarkan untuk dilakukan mediasi atau penyelesaian secara kekeluargaan melalui restoratif justice, karena memang ancaman hukumannya kan dibawah lima tahun” kata Kasi Datun Kejari Sumenep, Slamet Pujiono, Rabu (10/5/2023).

Sebelum dilakukan penghentian perkara kata Slamet, pihaknya terlebih dahulu melakukan pendekatan terhadap korban dan keluarganya, apakah mau menerima jika dilakukan penyelesaian hukum secara restoratif dengan menghadirkan dua keluarga kedua belah pihak, termasuk penasehat atau pengacaranya.

“Kita tanyakan istri atau korban, apakah mau diselesaikan secara restoratif, dan ternyata dia (korban) mau, dan itu juga sudah didukung sejumlah tokoh, termasuk ketua rumah restoratif mandhapa pabian yang juga dihadiri ketua AKD Kabupaten” ungkapnya.

Pertimbangan lain dari perkara KDRT tersebut lanjut Kasi Datun, adalah pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana kekerasan terhadap istrinya, dan telah membuat perjanjian hitam diatas putih tidak akan pernah mengulangi perbuatannya kembali.

“Dia (pelaku) sudah meminta maaf terhadap isterinya, dia juga sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan itu semua disaksikan kedua belah pihak keluarga” terangnya.

Pasca musyawarah atau tercapainya kata sepakat kedua belah pihak (pelaku dan korban), maka pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep akan langsung mengirimkan surat permohonan restoratif justice ke Kejagung RI melalui Kejaksaan Tinggi untuk bisa dikabulkan.

“Waktunya sejak dilakukan musyawarah ya itu tadi selama 14 hari ke depan, karena ini kita langsung ajukan restoratif ke Pusat, semoga segera dikabulkan, atau nunggu jadwal ekspose pak Jaksa Muda Tindak Pidana Umum di Kejagung RI” pungkasnya

× How can I help you?