Scroll Untuk Membaca Artikel
Headline News

Satu Lagi Penyalahgunaan Narkoba Diajukan Restoratif Justice Oleh Kejari Sumenep

×

Satu Lagi Penyalahgunaan Narkoba Diajukan Restoratif Justice Oleh Kejari Sumenep

Sebarkan artikel ini
Satu Lagi Penyalahgunaan Narkoba Diajukan Restoratif Justice Oleh Kejari Sumenep
FOTO: Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, SH.MH, bersama Harry Achmad Dwi Maryono, SH.MH (kanan) dan pihak Rumah RJ Unija (kiri) saat restoratif justice

Satu Lagi Penyalahgunaan Narkoba Diajukan Restoratif Justice Oleh Kejari Sumenep

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kembali melakukan penyelesaian perkara melalui restoratif justice atau pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa atas perkara penyalahgunaan narkoba tersangka MJ (18) warga Kepulauan Kangean.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Kegiatan tersebut berlangsung di Rumah Restoratif Justice Universitas Wiraraja Sumenep, dengan dihadiri Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, SH.MH, Jaksa, Harry Achmad Dwi Maryono, SH.MH, Ketua AKD Kabupaten, dan sejumlah Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan keluarga tersangka bersama tersangka yang langsung juga dihadiri pihak rumah RJ Unija.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, SH.MH mengatakan, pelaksanaan restoratif justice yang melibatkan MJ tersangka penyalahguna narkoba dengan pertimbangan pelaku pertama kali melakukan narkoba dan belum pernah terlibat hukum.

“Pelaku atas nama MJ ini adalah pelaku yang bersamaan ditangkap pada bulan Mei lalu bersama temannya pelaku anak inisial MA (15). Yang sudah kita lakukan rehabilitasi di RSUD Moh. Anwar, setelah sebelumnya juga dilakukan restoratif awal bulan Juni 2023” kata Kasi Pidum Hanis Aristya Hermawan, Jumat (16/6/2023).

Sebelum dilakukan restoratif justice, lanjut Hanis, pihaknya terlebih meminta persetujuan kepada para tokoh agama dan juga tokoh masyarakat, termasuk pula adanya hasil assessment dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep yang menyatakan tersangka berhak diajukan rehab melalui restoratif justice.

“Tentu ada proses dan tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu untuk seseorang bisa mendapatkan restoratif, salah satunya hasil assessment. Dan ini nanti baru kita ajukan ke Kejati Jatim, yang akan diteruskan ke Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI untuk disetujui” ungkapnya.

Selanjutnya kata Kasi Pidum, pihaknya tinggal menunggu persetujuan dari Jampidum, apakah perkara ini diterima atau tidak. Namun setidaknya ucap Hanis dengan diajukan penghentian perkara melalui restoratif untuk memberikan contoh agar masyarakat tidak mudah terjerumus pada perbuatan melawan hukum, baik narkoba maupun kejahatan lainnya.

“Jadi harus diingat oleh semua masyarakat, RJ bisa dilakukan hanya bagi orang yang pertama kalinya menggunakan atau menjadi korban penyalahgunaan dengan barang bukti dibawah nol koma 1 gram, dan kalau pelakunya adalah orang sudah sering memakai (narkoba) ya tidak bisa dilakukan RJ, termasuk barang buktinya mencapai 1 gram, akan tetap diproses hukum kendati masih usia anak” terangnya.

Sebagaimana diketahui, MJ (18) ditangkap bersama temannya MA (15) yang keduanya diketahui warga Kepulauan Kangean/Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Keduanya ditangkap Anggota Polsek setempat pada bulan Mei 2023 lalu, tepatnya di halaman parkiran SMA Negeri 1 Arjasa.

× How can I help you?